KPK Wajibkan Direksi BUMN Asing Lapor Harta Kekayaan

KPK Kejar LHKPN Direksi Asing BUMN

JAKARTA, Matanews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang menduduki jabatan direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini berlaku karena posisi direksi BUMN masuk dalam kategori penyelenggara negara, tanpa memandang kewarganegaraan.

“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

KPK
Budi menjelaskan, KPK membuka ruang pendampingan bagi direksi BUMN

Budi menjelaskan, KPK membuka ruang pendampingan bagi direksi BUMN asal luar negeri yang mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, termasuk saat memasukkan data identitas pada tahap pendaftaran. KPK, kata dia, siap membantu agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitas, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” kata Budi. Ia juga mengingatkan bahwa panduan teknis pelaporan dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Penegasan kewajiban ini disampaikan di tengah rendahnya tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN. KPK mencatat, hingga 31 Januari 2026, tingkat pelaporan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen.

“Tingkat kepatuhan ini masih perlu ditingkatkan secara serius,” ujar Budi dalam keterangan sebelumnya, Senin (2/2/2026).

Menurut KPK, LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini. Karena itu, KPK terus mengimbau seluruh penyelenggara negara dan wajib lapor agar menyampaikan laporan hartanya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Kewajiban pelaporan LHKPN berlaku luas, mencakup pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas,” kata Budi. “Ini juga menjadi bagian penting dari sistem pencegahan korupsi.”

Dengan mewajibkan direksi BUMN asal luar negeri melaporkan harta kekayaannya, KPK menegaskan prinsip bahwa pengawasan dan transparansi tidak mengenal batas kewarganegaraan, selama seseorang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara negara di Indonesia.(Zee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *