KPPS mangkir dari undangan klarifikasi Gakkumdu Nisut


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 86

Matanews.id – Nias Utara (SIB) – Menindak lanjuti berita SIB sebelumnya terkait kasus pembongkaran kotak suara di Desa Botolakha Kecamatan Tuhemberua Nias Utara (Nisut) yang dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Nisut, KPPS mangkir dari undangan klarifikasi, Selasa (30/4).

Ketua Bawaslu Nisut Memori Zondrato kepada SIB, Selasa (30/4) mengatakan, meskipun pemeriksaan PPS dan pihak pelapor berjalan lancar, namun KPPS yang merupakan pemicu terjadinya pelanggaran karena kotak suara tidak disegel, justru mangkir dari undangan klarifikasi, padahal sudah dijadwalkan hari itu.

Dikatakan, surat klarifikasi dari KPPS memang sudah diterima Bawaslu, namun bukan itu yang dikehendaki. “Sebab, pemberian klarifikasi itu harus dilakukan di bawah sumpah, bukan melalui surat,” katanya seraya menegaskan, bila undangan berikutnya tidak direspon, maka Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai bukti yang diperoleh.

Ia juga menyebutkan, terkait jumlah TPS yang dibuka sebagaimana disampaikan sebelumnya, bukan 54 melainkan hanya 45 kota suara.

Sementara, Ketua KPU Nisut Evorianus Harefa ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui alasan ketidakhadiran KPPS, surat undangan klarifikasi juga belum diterimanya.

Namun demikian kata Evorianus, ia akan mengimbau KPPS untuk pro aktif pada undangan berikutnya. “Kalau merasa tidak bersalah, kenapa harus takut,” katanya seraya menyebutkan permasalahan tersebut, KPUD Nisut sudah menyerahkan ke Bawaslu agar diproses. Sebab tindakan PPS dan KPPS sudah jelas-jelas pelanggaran.

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan Kasizaro Zega yang juga Caleg dari Partai Golkar ke Sentra Gakkumudu Nisut dikarenakan, dirinya yang meraih suara tertinggi dengan rekan separtainya berinisial DZ, justru dicurangi, hasil C1 dan C1 plano dimanipulasi PPS dan KPPS, rekapitulasi di tingkat PPK juga bermasalah. (Damai)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *