Kurir Sabu Garut Tumbang di Operasi Antik Lodaya 2025!

Polisi menemukan total 8,51 gram sabu (netto) yang telah dipaketkan dalam puluhan bungkus siap edar.

Sabu Siap Edar Digulung Satresnarkoba!

GARUT, Matanews — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatatkan pengungkapan penting dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat siang, (14/11/2025), di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya konsisten jajaran kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Barat.

“Ini wujud komitmen Polda Jabar dalam memutus rantai peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar Hendra dalam keterangannya.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka yang diduga sebagai perantara distribusi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penindakan cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Sabu
Polisi menemukan total 8,51 gram sabu (netto) yang telah dipaketkan dalam puluhan bungkus siap edar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total 8,51 gram sabu (netto) yang telah dipaketkan dalam puluhan bungkus siap edar. Selain itu, turut diamankan peralatan pengemasan, plastik klip, lakban, alat hisap, satu unit sepeda motor, serta sebuah ponsel berisi percakapan transaksi.

Dalam pemeriksaan, CWS mengaku bahwa seluruh sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial U, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka disebut telah tiga kali menerima pasokan barang dari U sepanjang November 2025, termasuk instruksi untuk mengambil, menimbang, mengemas, dan menyimpan paket sabu di berbagai titik di Garut Kota dan Banyuresmi.

Sebagai imbalan, tersangka menerima upah Rp100.000 per gram dan diperbolehkan menggunakan sabu secara gratis. Selain berperan sebagai pengedar, tersangka juga mengaku sebagai pengguna.

Atas perbuatannya, CWS dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tuturnya.(Int)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *