Lahan Pemprov di Sunter Agung Kembali Dikuasai Ilegal
Lahan Pemprov Sunter Kembali Diserobot
JAKARTA, Matanews — Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno untuk mengejar target 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) menghadapi ironi di lapangan. Lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Agung Barat I, RW 10, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali ditempati secara ilegal.
Lahan yang berada di bantaran saluran air itu sejatinya diperuntukkan sebagai ruang hijau sekaligus area lindung. Namun, pantauan di lokasi menunjukkan area tersebut telah beralih fungsi menjadi tempat usaha barang bekas, warung, serta aktivitas komersial lainnya.
Seorang pedagang yang ditemui di lokasi mengaku tidak menempati lahan tersebut secara cuma-cuma.
“Saya tidak gratis usaha di sini, bayar,” ujarnya singkat.

Ketua RW 10 Sunter Agung, Sukirman, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah Pemprov DKI Jakarta. Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Jakarta Utara pernah melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di lokasi itu beberapa tahun lalu.
“Setelah penertiban, dipasang pagar dan plang kepemilikan Pemprov DKI. Tapi sejak itu tidak pernah lagi dikontrol,” kata Sukirman. Ia meminta pemerintah kota kembali menjaga aset daerah tersebut agar tidak terus diserobot.
Sementara itu, Lurah Sunter Agung Teguh Subroto memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan.
“Saya akan merapatkan di tingkat kecamatan untuk penertiban kembali,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).
Dukungan penertiban juga datang dari tokoh masyarakat setempat. Ratmono, mantan Ketua RW 10 (2013–2019) sekaligus mantan Ketua LMK Sunter Agung (2021–2023), menilai bangunan liar di bantaran saluran air berpotensi menimbulkan dampak serius.
“Bangunan liar di sepanjang kali ini dapat menghambat normalisasi, meningkatkan risiko banjir, dan mengganggu pemandangan. Penertiban harus tegas dan adil, tidak hanya menyasar masyarakat kecil,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Hans, warga sekitar, menilai aktivitas usaha ilegal tersebut tidak layak berada di kawasan permukiman. Warga berinisial DMT bahkan mengeluhkan kemacetan dan aroma tak sedap yang timbul dari kegiatan di lokasi itu.

“Semua tokoh masyarakat sudah mengajukan keberatan, seluruh RT sudah tanda tangan. Bahkan SP3 sudah dikeluarkan empat tahun lalu,” ungkap DMT.
Dari sisi hukum, praktisi hukum Anirwan, S.H., menegaskan bahwa penggunaan bantaran saluran air untuk kegiatan usaha merupakan pelanggaran berat. Menurutnya, bantaran sungai dan saluran air termasuk kawasan lindung yang tidak boleh ditempati.
“Secara hukum, bantaran saluran air adalah sempadan sungai yang dilindungi. Bangunan atau aktivitas usaha di dalamnya jelas melanggar undang-undang dan peraturan daerah,” kata Anirwan.
Ia menjelaskan, praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, serta Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda tersebut, Pasal 13 melarang pembangunan tempat usaha atau hunian di atas saluran atau bantaran sungai tanpa izin gubernur, sementara Pasal 27 melarang kegiatan usaha di jalur hijau dan taman.
“Sanksinya bisa berupa pembongkaran, denda, hingga pidana. Pemerintah wajib mengembalikan fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau dan area lindung,” ujarnya.
Kasus di Jl. Agung Barat I kembali menyorot persoalan pengawasan aset daerah. Warga berharap Pemkot Jakarta Utara segera bertindak tegas, mengingat lahan tersebut berperan penting dalam pengendalian banjir dan penataan ruang kota. (Red)







