Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling
JAKARTA, Matanews — Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Rabu (11/2/2026). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling tersebut tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta, meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat dengan domisili atau aktivitas harian untuk menghemat waktu dan menghindari kemacetan.
Seluruh layanan mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pelayanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan mobil SIM Keliling di Jakarta:
• Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
• Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
• Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
• Jakarta Utara: LTC Glodok
• Jakarta Barat: Mall Citraland
Selain layanan mobil SIM Keliling, Satpas SIM Polda Metro Jaya juga menyediakan Gerai SIM di sejumlah pusat perbelanjaan guna memberikan alternatif pelayanan yang lebih nyaman dan mudah dijangkau masyarakat.
Adapun lokasi Gerai SIM di Jakarta meliputi:
• Lippo Mall Puri Indah, Basement
• Mall Taman Palem, Basement
• Mall Pluit Village, Lantai 4
• Mall Koja Trade Center, Lantai UG Blok H1
• Mall Gandaria City, Lantai 1
• Mall Tamini Square, Lantai 2
• Mall Blok M Square, Lantai 3A
• Mall Pelayanan Publik, Lantai 3
Untuk biaya perpanjangan SIM, mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp 60.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 50.000.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C meliputi:
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Yang Masih Berlaku
• Fotokopi SIM Lama Dan Membawa SIM Asli
• Bukti Pemeriksaan Kesehatan
• Bukti Tes Psikologi
Sementara itu, prosedur perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, pengisian formulir data diri, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pengambilan foto, hingga pencetakan SIM.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal serta memastikan masa berlaku SIM tidak habis guna mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah DKI Jakarta.[Int]





