MA Kecewa Hakim PN Depok Terjerat OTT KPK
Hakim Sudah Sejahtera, Masih Saja Serakah!
JAKARTA, Matanews — Mahkamah Agung menyatakan kekecewaan mendalam atas keterlibatan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. MA menilai tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk melakukan penyimpangan dengan dalih kesejahteraan.
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan negara saat ini telah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan hakim. Menurut dia, kondisi tersebut semestinya menjadi landasan kuat bagi aparat peradilan untuk menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi.
“Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Yanto menegaskan, kesejahteraan hakim saat ini telah berada pada tingkat yang memadai, bahkan lebih dari cukup. Karena itu, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan hakim tidak dapat lagi dibenarkan dengan alasan kebutuhan ekonomi.
“Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup. Untuk itu integritas hakim harus selalu dijaga,” kata dia.
Ia menilai tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim mencerminkan sikap tidak bersyukur dan keserakahan. Menurut Yanto, sifat tersebut tidak boleh melekat pada seorang hakim yang mengemban tugas menegakkan keadilan.
“Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekhufuran nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.
Setelah penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK, Ketua Mahkamah Agung memutuskan memberhentikan sementara Wayan dan Bambang dari jabatannya.
Yanto menjelaskan, langkah tersebut merupakan prosedur administratif yang harus ditempuh untuk menjaga wibawa lembaga peradilan.
Ia mengatakan Ketua MA akan segera mengusulkan pemberhentian sementara tersebut kepada Presiden Republik Indonesia. Apabila dalam proses persidangan keduanya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dijatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.
“Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Jika nantinya terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung,” ujar Yanto.
Sanksi serupa, kata dia, juga akan diterapkan terhadap aparatur Pengadilan Negeri Depok lainnya yang terbukti bersalah. Pemberhentian akan dilakukan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung, dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung.
Dalam kasus ini, selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan Yohansyah Maruanaya, jurusita PN Depok, sebagai tersangka. Dua pihak swasta turut dijerat, yakni Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT KD.
KPK menduga Wayan dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Dari permintaan tersebut, pihak PT KD disebut menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.(Zee)






