MA Umumkan 10 Calon Hakim MK Pengganti Anwar Usman

MA Siapkan Pengganti Anwar Usman di MK

JAKARTA, MatanewsMahkamah Agung (MA) mengumumkan 10 nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan Anwar Usman, seiring berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi tersebut pada tahun ini. Pengumuman disampaikan MA setelah para kandidat dinyatakan lolos seleksi administrasi.

MK

Berdasarkan pengumuman yang dikutip dari laman resmi MA, Selasa (3/2/2026), daftar tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 19/WKMA.Y/KP1.1/11/2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi, pada 2 Februari 2026.

Para kandidat yang lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Jadwal serta mekanisme tahapan berikutnya akan diumumkan kemudian oleh panitia seleksi.

Adapun 10 calon hakim MK dari unsur MA tersebut adalah:
1. Avrits, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada MA
2. Disiplin F. Manao, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
3. Fahmiron, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
4. Fauzan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
5. I Made Sukadana, Hakim Utama/Hakim Tinggi Yustisial pada MA
6. Liliek Prisbawono Adi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
7. Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
8. Minanoer Rachman, Panitera Muda Mahkamah Agung
9. Sudharmawatiningsih, Panitera Muda Mahkamah Agung
10. Syahlan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung

Anwar Usman sendiri telah menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2011. Berdasarkan informasi di situs resmi MK, periode kedua Anwar Usman akan berakhir pada 6 April 2026. Selain itu, Anwar juga akan memasuki usia 70 tahun pada 31 Desember 2026, batas usia pensiun hakim konstitusi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengisian kursi hakim MK dari unsur MA menjadi perhatian publik karena posisi tersebut memiliki peran strategis dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 serta menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara.
Proses seleksi ini diharapkan berlangsung transparan dan akuntabel untuk memastikan terpilihnya figur yang berintegritas dan berpengalaman di bidang hukum konstitusi.(Zee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *