Mahkamah Agung Izinkan Penahanan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Mahkamah Agung Izinkan KPK Borgol Hakim!
JAKARTA, Matanews — Mahkamah Agung menyatakan telah menandatangani surat izin penahanan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan.
Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk tidak menghalangi proses penegakan hukum terhadap hakim yang diduga melakukan tindak pidana.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan, meskipun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan hakim, lembaga peradilan tertinggi itu berkomitmen memberikan izin secara cepat apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Menurut Yanto, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung. Ia menegaskan, apabila terdapat hakim yang melakukan tindak pidana, maka penangkapan dan penahanan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku tanpa perlindungan institusional.
Di sisi lain, Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi kepada KPK atas pengungkapan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat peradilan. Yanto menyebut langkah KPK tersebut, meski menyakitkan secara institusional, justru membantu MA mempercepat pembenahan internal.
“Walaupun menyakitkan, peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor,” kata Yanto.
Ia berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas lembaga peradilan. “Sehingga nantinya benar-benar tersisa hakim yang memiliki komitmen anti judicial corruption, serta selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain dan langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Jumat (6/2/2026). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya telah menyurati Mahkamah Agung untuk meminta izin penahanan terhadap dua hakim tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dua pimpinan PN Depok, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam perkara ini, yakni Yohansyah Maruanaya, jurusita di PN Depok; Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT KD; serta Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT KD.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Eka dan Bambang meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Pihak PT KD kemudian menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta. Dugaan transaksi inilah yang menjadi dasar penindakan KPK terhadap para tersanka.(Zee)






