Mau Perpanjang STNK? Cek Jadwal Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
Samling Hanya Melayani Perpanjangan Tahunan
JAKARTA, Matanews – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling (Samling) di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (29/1/2026).
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui informasi yang dibagikan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro), sejumlah lokasi Samsat Keliling telah disiapkan untuk melayani masyarakat sejak pagi hari. Selain perpanjangan STNK tahunan, pemohon juga dapat membayar Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
Berikut titik layanan beserta jam operasionalnya:
Jakarta Pusat
– Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat (08.00–14.00 WIB)
– Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Utara
– Halaman parkir Samsat Jakarta Utara (08.00–14.00 WIB)
– Halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Barat
– Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Selatan
– Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB)
– Gudang Sarinah Pancoran Cikoko (09.00–15.00 WIB)

Jakarta Timur
– Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–14.00 WIB)
– Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Kota Tangerang
– Alun-alun Cibodas (09.00–13.00 WIB)
– Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
Serpong
– Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)
– ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
Ciledug
– Giant Poris Gaga (09.00–12.00 WIB)
– Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
Ciputat
– Kantor Samsat Ciputat (09.00–12.00 WIB)
– Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
Kelapa Dua
– Halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)

Kota Bekasi
– Mono Caffe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (08.00–12.00 WIB)
Kabupaten Bekasi
– Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)
Depok
– Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
– Kantor Kelurahan Tugu (09.00–12.00 WIB)
Cinere
– Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)
Syarat Dokumen
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa:
– KTP asli sesuai STNK dan fotokopi,
– BPKB asli dan fotokopi,
– STNK asli dan fotokopi.
Pemohon juga dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Catatan Penting
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk penggantian pelat nomor atau pembayaran pajak lima tahunan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. (Yor)






