Menag Nasaruddin Umar Serahkan Laporan ke KPK,Gunakan Jet Milik OSO
Viral Jet OSO, Menag Datangi KPK
JAKARTA, Matanews — Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026), untuk melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.
Kedatangan Nasaruddin pada awal pekan itu menyusul polemik yang berkembang di ruang publik setelah beredarnya foto dan informasi penerbangan jet pribadi yang digunakannya pada 15 Februari 2026. Penerbangan tersebut terkait agenda peresmian di Kabupaten Takalar dan kegiatan di Makassar.
“Saya datang untuk melaporkan terkait keberangkatan saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan dengan menggunakan pesawat khusus,” ujar Nasaruddin kepada wartawan di kompleks KPK.
Ia menegaskan, pelaporan itu merupakan inisiatif pribadi sebagai bentuk kehati-hatian dan transparansi. Menurut dia, setiap fasilitas yang berpotensi menimbulkan persepsi gratifikasi perlu disampaikan kepada otoritas berwenang.
“Alhamdulillah, prosesnya berjalan baik. Saya ingin menjadi contoh bagi seluruh bawahan agar tidak ragu melaporkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan persepsi gratifikasi,” katanya.
Polemik di Media Sosial
Perbincangan mengenai penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama mencuat di platform X pada 16 Februari 2026. Warganet mempertanyakan sumber dan status fasilitas penerbangan tersebut, mengingat aturan mengenai gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur ketat dalam perundang-undangan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memberikan klarifikasi bahwa pesawat yang digunakan merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang. Fasilitas itu, kata dia, disiapkan atas inisiatif OSO untuk efisiensi waktu di tengah padatnya agenda Menteri.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap peresmian Balai Sarkiah dihadiri Menag. Untuk efisiensi waktu di tengah agenda yang padat, beliau berinisiatif menyiapkan jet pribadi,” ujar Thobib dalam keterangan resmi.
Mekanisme Penelaahan KPK
Sesuai mekanisme yang berlaku, laporan yang disampaikan Nasaruddin akan ditelaah oleh KPK melalui Direktorat Gratifikasi. Lembaga antirasuah itu akan menilai apakah penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut masuk kategori gratifikasi yang wajib ditetapkan sebagai milik negara atau tidak.
Dalam praktiknya, setiap penerimaan fasilitas oleh pejabat negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi. Namun, penetapan status akhir sepenuhnya berada di tangan KPK setelah proses klarifikasi dan kajian administratif.
Nasaruddin mengajak seluruh penyelenggara negara untuk bersikap terbuka terhadap segala sesuatu yang bersifat “syubhat” atau berpotensi menimbulkan keraguan hukum.
“Laporkan apa adanya. Kalau memang ada konsekuensi, kita harus siap bertanggung jawab. Jangan takut bersikap transparan,” ujarnya.

Komitmen Integritas
Langkah proaktif ini dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas pejabat publik. Di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih, isu penggunaan fasilitas non-negara oleh pejabat kerap menjadi sorotan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas tidak hanya diukur dari kepatuhan formal terhadap aturan, melainkan juga sensitivitas terhadap persepsi publik. Dengan menyerahkan laporan secara terbuka, Nasaruddin menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada KPK.
Kini, publik menanti hasil telaah lembaga antirasuah tersebut apakah penggunaan jet pribadi itu dinyatakan sebagai gratifikasi atau dinilai sebagai fasilitas yang tidak melanggar ketentuan. (Slh)






