Mentan Larang RPH Naikkan Harga Daging Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia dilarang menaikkan harga daging

Mentan Larang Daging Naik Jelang Ramadhan

JAKARTA, MatanewsMenteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia dilarang menaikkan harga daging sapi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas pangan nasional serta memastikan keadilan harga bagi masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan konsumsi.

“Seluruh RPH tidak boleh menaikkan harga daging. Pemerintah ingin memastikan harga sapi dan daging tetap stabil, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026,” kata Mentan Amran dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Penegasan itu juga ditujukan kepada para jagal yang melakukan pemotongan sapi di RPH. Amran meminta agar seluruh pelaku usaha di sektor tersebut patuh terhadap ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk mengambil keuntungan berlebih.

Kebijakan tersebut disampaikan di tengah kondisi harga pangan nasional yang relatif terkendali. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), komponen harga bergejolak (volatile food) secara bulanan mengalami deflasi sebesar 1,96 persen. Sementara secara tahunan, inflasi tercatat sebesar 1,14 persen, yang menunjukkan stabilitas harga pangan masih terjaga.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan harga sapi siap potong dari feedloter tidak lebih dari Rp55.000 per kilogram dan harga terima di RPH maksimal Rp56.000 per kilogram. Dengan ketentuan tersebut, harga karkas di tingkat jagal harus dijaga agar harga daging sapi di pasar tidak melampaui Rp130.000 per kilogram.

Amran menegaskan bahwa kenaikan harga yang tidak wajar tidak akan ditoleransi, terlebih jika dilakukan dengan memanfaatkan meningkatnya permintaan masyarakat pada Ramadhan dan Idul Fitri.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kementerian Pertanian meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap RPH yang diduga memainkan harga.

“Satgas Pangan kami minta turun langsung memeriksa RPH yang memainkan harga. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan tegas,” ujar Amran.

Sebagai langkah penertiban rantai pasok, Mentan juga menginstruksikan para feedloter agar tidak menyalurkan sapi hidup kepada jagal atau RPH yang tidak mematuhi ketentuan harga karkas dan daging.

“Feedloter jangan memasok sapi ke jagal atau pemotong di RPH yang tidak patuh. Ini bentuk penertiban agar stabilisasi harga berjalan efektif,” katanya.

BPS mencatat deflasi pada Januari 2026 terutama dipicu oleh penurunan harga sejumlah komoditas pangan, seperti telur ayam ras dan cabai merah di beberapa wilayah. Sementara secara tahunan, komoditas beras, daging ayam ras, dan bawang merah masih memberikan andil inflasi, namun dinilai dalam batas wajar dan tidak mengganggu stabilitas pangan nasional.

Dengan pasokan pangan strategis yang berada dalam kondisi aman, Amran menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga harga tetap terkendali. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dan merayakan Idul Fitri 2026 tanpa dibebani lonjakan harga pangan.[Int]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *