Miris, Korban Pencurian di Medan Dijadikan Tersangka Dilarang Besuk
Korban Pencurian Justru Masuk Sel
Medan, Matanews—Keributan terjadi di Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Kamis (5/2/2026). Sejumlah warga mendatangi ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sambil berteriak dan meluapkan kekecewaan setelah mengaku tidak diperbolehkan membesuk anggota keluarga mereka yang sedang ditahan.
Peristiwa itu bermula ketika tiga orang, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki, mendatangi ruang Satreskrim Polrestabes Medan. Mereka merupakan keluarga dari tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelaku pencurian toko ponsel yang belakangan menyita perhatian publik.

Menurut pengakuan keluarga, anggota mereka telah ditahan selama tiga hari terakhir tanpa dapat dijenguk. Larangan pembesukan itu memicu emosi dan protes terbuka di lingkungan kantor kepolisian.
“Kenapa Polrestabes Medan seperti ini? Kami mau lihat adik kami, sudah tiga hari tiga malam tidak bisa dibesuk,” ujar seorang perempuan berbaju hitam sambil berteriak di depan ruangan Satreskrim.
Kekecewaan keluarga semakin memuncak karena mereka menilai kepolisian justru menetapkan pihak yang menjadi korban pencurian sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Mereka menyebut terdapat empat orang anggota keluarga yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan satu orang di antaranya telah ditahan.
“Bagaimana bisa keluarga kami jadi tersangka? Padahal tidak ada yang memukul,” ucap perempuan tersebut dengan nada emosional.
Dalam keributan itu, seorang pria mengenakan celana panjang berwarna hijau dan kemeja putih tampak meluapkan kemarahannya. Ia meneriakkan sejumlah kalimat bernada frustrasi sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Pria tersebut menilai penetapan tersangka dalam perkara ini menyerupai kasus serupa yang pernah terjadi di Sleman beberapa waktu lalu. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak adil, profesional, dan transparan dalam menangani kasus yang melibatkan warga sipil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan pembesukan maupun dasar penetapan status tersangka terhadap keluarga korban pencurian tersebut. Keluarga berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia turut memberi perhatian dan melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak pada rasa keadilan.[Red]






