MK Tolak Gugatan Jabatan ASN untuk Anggota Polri
MK Tolak Gugatan Jabatan ASN Polri
JAKARTA, Matanews — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, (19/1/2026), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Perkara ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.
Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menduduki jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta menabrak prinsip profesionalisme aparatur negara.

Dalam persidangan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, Komisaris Besar Polisi Dandy Ario Yustiawan, Inspektur Polisi Dua Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta Inspektur Polisi Dua Jerico Rizaldi Silitonga.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak dan mencermati pertimbangan hukum yang relevan, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan uji materi tersebut. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard, sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa norma yang mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menanggapi putusan MK, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Trunoyudo.
Ia menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Menurutnya, kepastian hukum ini menjadi landasan penting bagi Polri dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat terus dijaga,” tambahnya.
Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dalam suasana tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, polemik mengenai rangkap jabatan anggota Polri di lembaga negara resmi dinyatakan selesai di tingkat konstitusional.
Putusan ini sekaligus menutup proses uji materi yang sempat menyedot perhatian publik terkait relasi antara institusi kepolisian dan jabatan sipil di lingkungan pemerintahan.(Int)






