Narkoba Senilai Rp1,13 T Digulung Polda Metro Jaya! 4,5 Juta Nyawa Selamat

Polda Metro Jaya mengungkap 1.719 kasus narkoba dengan total tersangka 2.318 orang. (Foto: Matanews/Tama)

Narkoba Senilai Rp1,13 T Digulung Polda Metro Jaya! 4,5 Juta Nyawa Selamat

JAKARTA, Matanews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencatat capaian besar dalam operasi pemberantasan narkotika selama tiga bulan terakhir. Dari Juli hingga September 2025, aparat berhasil mengungkap 1.719 perkara dengan total 2.318 tersangka, dan menyelamatkan 4,5 juta masyarakat yang terhindar dari bahaya narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, menyebutkan bahwa dari ribuan tersangka itu, enam orang berperan sebagai produsen narkotika, satu orang bandar, 769 pengedar, dan 1.542 pengguna.

Bagi pengguna, kepolisian menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice berupa rehabilitasi sosial maupun medis, sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

“Pendekatan ini kami ambil agar para pecandu bisa dipulihkan, bukan hanya dihukum,” kata Ahmad David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/9).

Dari operasi gabungan bersama polres jajaran, polisi menyita 1,14 ton barang bukti narkotika dengan nilai setara Rp1,13 triliun.

Rinciannya, 604 kilogram sabu, 221 kilogram ganja, 67,7 kilogram sabu cair, 23 ribu butir ekstasi, 569 ribu butir obat keras, 9,1 kilogram tembakau sintetis, 19,8 kilogram bibit sintetis, enam kilogram ketamin, serta 164 kilogram happy five.

David menegaskan, jumlah barang bukti ini setara dengan penyelamatan 4,56 juta jiwa dari ancaman narkoba.

“Jakarta sangat rentan, narkotika mengancam masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Selain data umum, ada empat kasus besar yang menjadi sorotan. Pertama, pengungkapan 563 kilogram sabu jaringan internasional yang dikendalikan dari Iran, China, dan Malaysia. Barang bukti disamarkan dalam wadah tupperware serta mobil dengan kompartemen khusus. Dari operasi ini, tujuh tersangka ditangkap, terdiri dari dua bandar dan lima kurir.

Kasus kedua, polisi membongkar laboratorium sabu rumahan di Jakarta Barat. Seorang warga negara Iran berinisial MT diduga menjadi peracik sabu, dibantu tersangka lokal berinisial R. Dari lokasi itu, disita 67,7 liter sabu cair yang berpotensi menghasilkan hingga 200 kilogram sabu kristal.

Ketiga, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengembangkan kasus di Cengkareng hingga ke Medan, Sumatera Utara, dengan temuan 13.557 butir ekstasi, 3,1 kilogram sabu, dan 1,72 kilogram happy water.

Keempat, polisi mengungkap jaringan home industry tembakau sintetis alias gorila di Tangerang Selatan, Cianjur, dan Yogyakarta. Dalam operasi ini, 9 tersangka diamankan beserta 21,2 kilogram tembakau sintetis serta berbagai bahan kimia prekursor.

Atas kasus-kasus itu, tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114, dan 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

“Semua barang bukti akan dimusnahkan secara transparan menggunakan insinerator, disaksikan aparat, jaksa, BPOM, hingga masyarakat. Kami pastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan,” pungkasnya. (Int)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *