Nenek Saudah (67) Lawan Tambang Ilegal di Pasaman, DPR Turun Tangan!
Nenek Saudah (67) Lawan Tambang Ilegal di Pasaman, DPR Turun Tangan!
JAKARTA, Matanews — Nenek Saudah (67), warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadukan dugaan kekerasan yang dialaminya setelah menolak aktivitas tambang ilegal di wilayah tempat tinggalnya. Saudah hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya dan Wakil Ketua Sugiat Santoso. Hadir pula sejumlah lembaga negara, antara lain Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatutan Kementerian HAM, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. Saudah datang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Dengan suara lirih, Saudah menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan para wakil rakyat dan lembaga negara terhadap kasus yang menimpanya.
“Saya sebagai korban yang bernama Saudah berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada ku sangka begini atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini,” kata Saudah di hadapan anggota dewan.
Ia mengaku tidak pernah membayangkan persoalan yang berawal dari penolakannya terhadap aktivitas tambang ilegal di kampungnya akan membawanya hingga ke gedung parlemen.
“Mendengar semua yang Ibu katakan, Bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya,” ujar Saudah.
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR menyimpulkan sejumlah rekomendasi. Salah satu poin utama adalah mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami Saudah.
“Komisi XIII DPR mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas sesuai KUHP terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran pidana dan HAM yang dialami Nenek Saudah yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,” demikian bunyi salah satu kesimpulan rapat.
Komisi XIII DPR juga menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Rao. DPR meminta aparat segera melakukan penertiban terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Selain itu, DPR meminta Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk aktif mengawal proses penegakan hukum serta pemulihan hak-hak korban secara komprehensif, termasuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi Saudah.
“Komisi XIII DPR mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” tertulis dalam poin kesimpulan lainnya.
Kasus Nenek Saudah menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan kerentanan warga, khususnya perempuan dan lansia, dalam menghadapi konflik agraria dan pertambangan ilegal. DPR menegaskan negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warga yang mempertahankan ruang hidupnya.(Zee)






