Otak-Pelaku Perusakan Rumah di Sudirman Tersangka, H Bram Bani: Terima Kasih Kapolri-Kapolda Jabar
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 86
Matanews.id, Bandung – Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perusakan dan pengosongan paksa rumah di Jalan Jenderal Sudirman No.218, Kota Bandung. Sekitar sepuluh orang ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka, yang di antaranya otak intelektual TLS atau TS, LG, serta orang-orang suruhan mereka.
“Sesuai SP2HP Mabes Polri bahwa TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, tercatat tanggal 10 Januari 2022,” ujar kuasa hukum pelapor Tine Yowargana dari Yabpeknas Law Office, H Bram Bani, Selasa (18/1/2022).
“Total sekitar 10 orang jadi tersangka, termasuk otak intelektual,” imbuhnya.
Ini diketahui setelah mereka membuat pengaduan ke Bareskrim Polri, dan ditindaklanjuti. Selain itu, kata Bram pihaknya juga telah diundang dalam gelar perkara khusus, yang dihadiri kuasa hukum pelapor.
Atas perkembangan kasus ini, pihak H. Bram mengucapkan terima kasih, baik kepada Kapolda Jabar Irjen Suntana, maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah memberikan perhatian.
“Kami dari pihak pelapor Tine Yowargana mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jawa Barat yang sudah mendengar keluhan masyarakat di Jalan Sudirman, Bandung, Jawa Barat. Kami juga berterima kasih kepada Bapak Kapolda Jabar juga sudah menetapkan tersangka TS dan kawan-kawan,” papar H. Bram.
Pihak Polda Jabar melalui Direktur Reserse Kriminal Umum sendiri, telah berinisiasi untuk mendamaikan kedua belah pihak. Menurut Bram, pihaknya terbuka dalam menyelesaikan persoalan ini melalui jalur kekeluargaan.
“Kami pun siap membuka ruang perdamaian. Kami menunggu itikad mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, dugaan perusakan dan pengosongan rumah secara paksa yang dilakukan belasan orang diduga suruhan TLS atau TS, LG, terjadi di rumah di Jalan Jenderal Sudirman No.218, Kota Bandung, Jawa Barat, yang merupakan milik ayah Tine Yowargana, Hendra Yowargana.
Seorang nenek bersama anak dan cucunya yang menghuni rumah kala itu, Marsinah dan Ferra, diduga diusir secara paksa dari lokasi itu, hingga mengalami trauma.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Meski begitu, mereka tak ditahan, sehingga menimbulkan protes dari pihak pelapor. Karena, pihak pelapor merasa tak aman dengan masih adanya terlapor yang berkeliaran secara bebas. (red)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7