Pada Sidang kematian Brigadir Nurhadi, Jaksa Pasang Pasal Berlapis Kepada 2 Polisi!

terhadap Inspektur Polisi Dua I Gde Aris Chandra Widianto, yang kini Jaksa memberikan status terdakwa dalam Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi.

Brigadir Nurhadi Tewas, 2 Polisi Diseret Jaksa ke Sidang.

MATARAM, Matanews – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Inspektur Polisi Dua I Gde Aris Chandra Widianto, yang kini Jaksa memberikan status terdakwa dalam Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi.

Keputusan itu dibacakan dalam upacara resmi di Polda NTB, menandai akhir karier Aris sebagai anggota Polri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, pada Minggu di Mataram menyatakan bahwa keputusan PTDH dijatuhkan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding Aris.

“Untuk Ipda Aris, sudah dipecat. Kemarin sudah dilakukan PTDH dalam upacara di Polda NTB,” ujar Syarif, minggu (30/11/2025).

Menurut Syarif, Aris yang sebelumnya bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB dinyatakan melanggar etik berat terkait keterlibatannya dalam perkara kematian Brigadir Nurhadi.

Dengan putusan banding yang ditolak, status keanggotaannya di Kepolisian otomatis gugur.

“Jadi bandingnya ditolak, dan Aris kini bukan lagi anggota Polri,” katanya menegaskan.

Sementara itu, nasib hukum Kompol I Made Yogi Purusa Utama, terdakwa lain dalam kasus yang sama, masih menunggu proses banding etik pada tingkat Mabes Polri.

“Informasinya, perangkat banding untuk Kompol Yogi masih disiapkan di Propam Mabes Polri,” ujar Syarif.

Kasus Kematian yang Menyisakan Banyak Tanya

Ketiga anggota polisi tersebut sebelumnya bertugas di Bidang Propam Polda NTB bersama almarhum Brigadir Nurhadi. Perkara ini bermula saat mereka bersama dua perempuan pergi menginap di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kematian Brigadir Nurhadi awalnya dilaporkan sebagai insiden tenggelam di kolam kecil di tempat penginapan yang digunakan Yogi dan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari, yang hingga kini masih berstatus tersangka. Namun, laporan keluarga almarhum membuka kembali kasus tersebut. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk luka lebam dan robek pada beberapa bagian tubuh.

Temuan forensik kemudian memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan.

Dari hasil pemeriksaan medis, tulang pangkal lidah Brigadir Nurhadi dinyatakan patah, kondisi yang diduga menjadi penyebab fatal kematiannya.

Temuan tersebut menjadi dasar jaksa penuntut umum menyusun dakwaan terhadap Aris dan Yogi sebagai pelaku penganiayaan berat dan/atau pembunuhan.
Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP, hingga pasal turut serta menghilangkan nyawa orang lain.

Sidang Memasuki Babak Pembuktian

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram kini memasuki tahap krusial: pembuktian.

Pada Senin (1/12/2025), majelis hakim dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi yang diyakini menjadi kunci untuk mengurai dinamika insiden di Gili Trawangan. Publik NTB mencermati ketat jalannya persidangan ini mengingat posisi para terdakwa sebagai aparat yang seharusnya menjaga integritas hukum.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi preseden penegakan etik dan pidana dalam institusi kepolisian. (Dtw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *