Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru Jakarta Terbongkar
Pasutri Angkut 19 Kg Sabu Diciduk Polisi!

JAKARTA, Matanews – Pasangan berinisial ML (43) dan RS (41) itu ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, (21/11/2025), dalam operasi yang dipimpin Unit Reserse Polsek Kalideres.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Bennyahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengembangan perkara sebelumnya. Polisi mendapat informasi terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Krendang. “Informasi tersebut mengarah kepada tempat persembunyian pasutri ini,” kata Twedy dalam konferensi pers pada Selasa (2/12/2025).
Setelah memastikan keberadaan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari dalam rumah kontrakan itu, polisi menemukan 19 paket besar berwarna hitam berisi sabu dengan total berat 19 kilogram. “Barang bukti itu belum sempat diedarkan. Tersangka lebih dulu kami amankan,” ujar Twedy.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pasutri tersebut bekerja untuk seseorang berinisial AB, yang diduga berada di Pekanbaru. Menurut Twedy, ML dan RS dijanjikan upah dan difasilitasi untuk mengambil barang. “Keduanya dibelikan tiket ke Pekanbaru untuk menjemput sabu. Setelah itu mereka diarahkan membawa sabu melalui jalur darat menuju Jakarta,” katanya.

Namun rencana jaringan itu tak berjalan mulus. Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut justru rencananya akan dibawa kembali ke Pekanbaru setelah transit di Jakarta. Belum sempat proses pengiriman dilakukan, pasutri itu sudah lebih dulu ditangkap.
Dalam pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka tergiur dengan besarnya upah. Mereka dijanjikan Rp26 juta bila berhasil mengantarkan sabu sesuai instruksi. Selain uang tunai, mereka juga dijanjikan satu paket sabu sebagai tambahan upah.
“Tersangka menyebut bahwa mereka membutuhkan uang dan tergoda dengan imbalan yang ditawarkan oleh AJ,” kata Twedy.
Atas perbuatannya, ML dan RS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi kini masih memburu AB dan AJ, dua orang yang diduga menjadi pemasok sekaligus pemberi instruksi kepada pasutri tersebut. “Kami terus mengembangkan jaringan atas,” kata Twedy. (Cka)






