Pasutri Aniaya Pemotor di Palmerah Tak Ditahan, Ini Alasannya

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya seorang pengendara sepeda motor di Palmerah

Pasutri Aniaya Pemotor, Cuma Diproses

JAKARTA, Matanews – Polisi tidak melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya seorang pengendara sepeda motor di Palmerah, Jakarta Barat, setelah ditegur karena merokok saat berkendara. Keputusan tersebut diambil menyusul penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kapolsek Palmerah, Komisaris Polisi Gomos Simamora, mengatakan kedua terduga pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan, namun tidak ditahan karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.

“Sudah diamankan, tapi enggak ditahan. Karena Pasal 471, pasal baru kan, itu kan di bawah lima tahun,” kata Gomos saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Selain ancaman pidana penjara, penyidik juga mempertimbangkan besaran denda yang diatur dalam pasal tersebut serta ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Terus dendanya pun juga di bawah Rp2.500.000,” ujar Gomos.

Meski demikian, Gomos menegaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan bukan berarti perkara tersebut dihentikan. Proses hukum terhadap kedua pelaku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Bukan, bukan (penahanan). Tapi tetap terproses, terproses itu. Lagi diproses,” ucapnya.

Pasutri
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya seorang pengendara sepeda motor di Palmerah

Polisi telah memeriksa kedua pelaku, baik sang suami yang diduga melakukan pemukulan maupun istrinya yang berada di lokasi kejadian. Keduanya diketahui merupakan warga Palmerah, tepatnya di wilayah Kota Bambu Selatan.

“Dua-duanya, suaminya sama istrinya juga (dimintai keterangan). Terlapor ini memang warga Palmerah, warga Kota Bambu Selatan,” kata Gomos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyimpulkan bahwa penganiayaan tersebut dipicu oleh emosi sesaat. Insiden bermula ketika pelaku merasa tersinggung setelah rokok yang dihisapnya disiram air oleh korban.

“Intinya yang biasalah, namanya orang kan emosi ya. Kalau lihat videonya memang karena emosi. Karena disiram air,” jelas Gomos.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Menurut Gomos, situasi dini hari turut memengaruhi emosi para pihak yang terlibat. Ia juga menyebut bahwa korban diketahui merupakan seorang pembuat konten.

“Kejadiannya kan jam 2 pagi. Jadi mungkin ya namanya orang kan. Si pelapornya juga kalau diperhatikan memang konten kreator juga,” tuturnya.

Terkait teriakan pelaku yang mengancam akan memanggil seseorang bernama “Pak Joko” yang disebut-sebut sebagai anggota polisi, Gomos menegaskan hal tersebut hanya bentuk gertakan spontan.

Meski mengakui ada anggota kepolisian bernama Joko, ia memastikan tidak ada keterlibatan aparat dalam kasus kekerasan tersebut.

“Namanya orang biasa lah backing-backing, asal nyebut Pak Joko. Namanya orang lagi emosi lah kan,” katanya.

Ia menegaskan, mengenal anggota polisi tidak serta-merta membuat seseorang kebal hukum. Tidak ditemukan indikasi adanya intervensi atau bantuan dari pihak mana pun.

“Mungkin dia kenal Pak Joko. Tapi kalau kenal pun juga kan enggak ada hubungan juga. Enggak ada motif apanya juga. Lain halnya kalau Pak Joko-nya datang, bantu, ikut kekerasan. Ini kan enggak ada juga,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah sebuah video diunggah akun Instagram @warga.jakbar. Dalam video tersebut, terlihat pasangan suami istri berkendara sambil merokok dan membawa bayi tanpa mengenakan helm.

Perekam video yang merupakan pengendara lain menegur pelaku agar tidak merokok saat berkendara karena abu rokok dapat membahayakan pengguna jalan lain.

“Di motor enggak boleh ngerokok bro. Abunya kena orang,” ujar perekam dalam video yang viral pada Senin (26/1/2026).

Teguran tersebut tidak diindahkan. Pasutri itu tetap melaju hingga akhirnya, di seberang Pasar Palmerah, perekam menyiramkan air ke rokok yang dinyalakan pelaku. Aksi itu memicu kemarahan, hingga pelaku menghentikan motor, turun, lalu memukul dan menendang perekam sambil melontarkan makian.

Dalam rekaman itu, pelaku juga mengaku sebagai warga setempat dan menjadikan bayi yang dibawanya sebagai alasan pembenar atas tindakannya. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan oleh kepolisian. (Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *