Pelabuhan Wajib Pasang Pemindai Radiasi

Badan Pengawas Teknologi Nuklir

Pelabuhan Wajib Pasang Pemindai Radiasi

JAKARTA, MatanewsBadan Pengawas Teknologi Nuklir (Bapeten) menegaskan pentingnya pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) di berbagai pelabuhan sebagai langkah strategis untuk mencegah masuknya komoditas terkontaminasi zat radioaktif dari luar negeri. Upaya ini dinilai krusial demi melindungi keselamatan masyarakat, menjaga kualitas produk dalam negeri, serta mengamankan rantai perdagangan nasional.

Pelaksana tugas Kepala Bapeten Zainal Arifin menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Ia menekankan bahwa keberadaan RPM di pelabuhan menjadi instrumen vital untuk mendeteksi sejak dini potensi paparan radioaktif pada barang impor.

Pelabuhan
Badan Pengawas Teknologi Nuklir

 

“Sangat penting karena bagaimana pelabuhan-pelabuhan untuk dipasang RPM sehingga barang-barang yang masuk itu langsung terdeteksi,” kata Zainal.

Menurut dia, urgensi pemasangan RPM semakin menguat setelah ditemukannya paparan zat radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Banten, beberapa waktu lalu. Temuan tersebut diketahui berasal dari pengolahan bahan baku yang telah terkontaminasi zat radioaktif.

Pasca temuan itu, Bapeten langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah komoditas impor. Hasilnya, lembaga tersebut merekomendasikan pengembalian 24 kontainer asal Filipina dan delapan kontainer dari Angola yang berisi zinc concentrate karena terbukti terkontaminasi zat radioaktif.

“Ini menjadi pembelajaran penting bahwa pengawasan di pintu masuk negara harus diperketat, salah satunya dengan pemasangan RPM,” ujar Zainal.

Ia menambahkan, penguatan sistem deteksi dini di pelabuhan tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari paparan radiasi, tetapi juga menjaga reputasi produk ekspor Indonesia di pasar global. Hal itu terlihat dari kasus temuan paparan Cesium-137 pada produk udang Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat.

Akibat temuan tersebut, pemerintah sempat menghentikan sementara ekspor udang ke AS. Namun, setelah dilakukan dekontaminasi dan pengetatan pengawasan, Indonesia kembali melanjutkan ekspor udang ke Negeri Paman Sam pada akhir 2025 dengan menyertakan sertifikasi bebas radiasi.

“Dengan adanya kejadian ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian mempersyaratkan sertifikat bebas radiasi bagi produk. Jadi ini sebagai langkah awal,” kata Zainal menjawab pertanyaan anggota Komisi XII DPR RI terkait mekanisme pengawasan produk impor.

Zainal menjelaskan, kebijakan sertifikasi bebas radiasi tidak hanya diberlakukan untuk produk ekspor, tetapi juga untuk komoditas yang masuk ke tanah air. Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalisasi risiko pencemaran radioaktif di lingkungan industri maupun permukiman.

Sebelumnya, temuan paparan Cesium-137 pada produk udang Indonesia oleh otoritas AS menguak adanya cemaran radioaktif di Kawasan Industri Cikande, Banten. Pemerintah kemudian membentuk Satuan Tugas Penanganan Cesium-137 guna memastikan proses dekontaminasi berjalan menyeluruh, baik di kawasan industri maupun wilayah perumahan warga sekitar.

Produk-produk yang dikembalikan dari AS langsung dimusnahkan untuk mencegah penyebaran kontaminasi lebih lanjut. Pemerintah juga memperketat pengawasan bahan baku impor yang berpotensi mengandung zat radioaktif.

Dengan penguatan sistem pengawasan melalui pemasangan RPM di pelabuhan serta penerapan sertifikat bebas radiasi, pemerintah berharap kasus serupa tidak terulang dan keamanan lingkungan serta keselamatan publik dapat terus terjaga.[Int]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *