Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku Curanmor Ciputat Timur Terbongkar
TANGERANG SELATAN, Matanews — Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Ciputat Timur akhirnya terbongkar. Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Cipunegara RT 005/007, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Rabu (7/1/2026).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial T.H. (30) dan M.D.N. (31). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
“T.H. berperan sebagai pelaku utama. Ia merencanakan aksi, menyiapkan kunci letter Y, dan mengeksekusi pencurian sepeda motor korban. Sementara M.D.N. bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak kunci kendaraan dalam waktu singkat. Polisi kemudian menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Usai pengungkapan kasus tersebut, Polsek Ciputat Timur langsung menyerahkan sepeda motor yang sempat dicuri kepada pemiliknya, Yanuar. Penyerahan dilakukan secara langsung sebagai bagian dari upaya pemulihan hak korban dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada jajaran Polsek Ciputat Timur. Motor saya akhirnya kembali,” ujar Yanuar dengan nada haru.
Kapolsek menegaskan, pengembalian barang bukti kepada korban merupakan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa keadilan dan kepercayaan publik.
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa kehadiran polisi tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dipulihkan,” ujarnya.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila melihat atau menjadi korban tindak kejahatan, guna mempercepat respons kepolisian di lapangan.(Int)





