Pelaku Pencurian Kotak Amal Nurul Bashor Diamankan Polsek Duren Sawit
Pelaku Pencurian Kotak Amal Nurul Bashor Digulung Polisi
JAKARTA, Matanews— Unit Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit menangkap pelaku seorang pria berinisial R.S alias Eja, 25 tahun, yang sebelumnya viral karena aksinya pencurian kotak amal di Mushola
Nurul Bashor, Klender, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, (27/11/2025), di sebuah kontrakan kawasan Pondok Gede, Bekasi, setelah polisi menelusuri rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial.

Dalam jumpa pers pada Jumat, (28/11/2025), Kepala Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, AKP Sutikno, S.H., M.Si, didampingi Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada (18/11/2025). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal akhirnya mengantongi identitas pelaku dan bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Pada tanggal (27/11/2025) sekitar pukul 03.30, kami berhasil mengamankan satu tersangka di wilayah Pondok Gede. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Duren Sawit,” ujar Sutikno.
Modus dan Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Eja saat beraksi. Di antaranya
dua obeng yang dipakai untuk mencongkel bagian bawah kotak amal,
sebuah tas dan gemblong,
satu pasang sepatu dan topi,
dua telepon genggam,
serta satu kotak amal yang menjadi sasaran pencurian.
Sutikno menjelaskan bahwa kotak amal di Mushola Nurul Bashor terbuat dari marmer, namun bagian bawahnya dilapisi triplek, sehingga mudah dijebol menggunakan alat sederhana. “Korban, H. Anwar selaku Ketua DKM, mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Sayangnya, uang itu sudah habis digunakan pelaku untuk makan dan membayar kontrakan, karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Sutikno.
Jejak Pelaku dan Proses Penyelidikan
Aksi pencurian ini mencuat setelah rekaman CCTV mushola memperlihatkan sosok pria bertopi yang dengan tenang mencongkel kotak amal pada malam hari. Video tersebut menyebar cepat di media sosial, dan menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan profil pelaku.
“Tim profiling dilakukan sejak video viral. Kami analisis gerak-gerik, pakaian, hingga ciri fisik pelaku. Setelah kecocokan ditemukan, anggota segera melakukan pengejaran,” kata Sutikno.

Tim gabungan Kanit Reskrim dan Kapolsek Duren Sawit kemudian bergerak menuju Pondok Gede, lokasi pelaku tinggal sementara. Eja yang tengah tertidur di kontrakan langsung dibekuk tanpa perlawanan.
Residivis Kasus Serupa
Saat pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa Eja bukan pemain baru. “Ternyata yang bersangkutan pernah ditahan di Polsek Duren Sawit pada tahun 2001 dalam kasus serupa. Ia kembali mengulangi perbuatannya,” ujar Sutikno.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami terus melakukan pemeriksaan lanjutan. Kasus akan segera kami limpahkan untuk proses hukum berikutnya,” tutup Sutikno. (Iwn)






