Pemerintah Atur Pembelajaran Sekolah Selama Ramadhan 2026
Pemerintah Atur Pembelajaran Sekolah Selama Ramadhan 2026
Jakarta, Matanews— Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang.

Kebijakan tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri yang membahas penyelenggaraan pendidikan selama Ramadhan. Pemerintah menilai bulan Ramadhan menjadi momentum strategis untuk membangun karakter peserta didik tanpa mengabaikan proses pembelajaran formal.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan pembelajaran selama Ramadhan tidak hanya difokuskan pada capaian akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia.
“Ramadhan Adalah Momentum Pendidikan Karakter. Karena Itu Pembelajaran Kita Arahkan Untuk Memperkuat Nilai Keagamaan Sesuai Agama Dan Keyakinan Murid, Sekaligus Menumbuhkan Kepedulian Sosial Dan Kebiasaan Positif,” Ujar Pratikno Dalam Rapat Tersebut Di Jakarta, Kamis.
Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana pembelajaran yang inklusif dan menghormati keberagaman keyakinan di lingkungan sekolah.
Bagi murid beragama Islam, kegiatan pembelajaran selama Ramadhan dapat diisi dengan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara itu, murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain yang disesuaikan dengan keyakinan masing-masing peserta didik.
Selain penguatan keagamaan, pembelajaran selama Ramadhan juga diarahkan untuk membentuk karakter peserta didik melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif. Kegiatan tersebut antara lain berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, serta kompetisi keagamaan yang bersifat mendidik.
“Kita Ingin Anak-Anak Belajar Empati, Gotong Royong, Dan Kepedulian Sosial. Ramadhan Ramah Anak Harus Diisi Dengan Aktivitas Yang Membangun Karakter,” Kata Pratikno.
Adapun hasil rapat menyepakati skema pembelajaran selama Ramadhan 2026, yakni pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18 hingga 20 Februari 2026. Selanjutnya, pembelajaran tatap muka dilaksanakan pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026.
Pemerintah juga menetapkan libur pasca-Ramadhan pada 23 hingga 27 Maret 2026 guna memberikan waktu pemulihan bagi peserta didik dan tenaga pendidik sebelum kembali ke kegiatan belajar mengajar normal.
Pratikno mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan. [Fik]




