Pemerintah Bentuk Tugas Satgas Pembangunan Pesantren, Ini Tugasnya!

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar telah merancang mekanisme audit dan rehabilitasi keamanan gedung pesantren sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. (dok. Kemenko PM)

Ini Teknis dan Tugas Satgas Penataan Pembangunan Pesantren

JAKARTA, Matanews – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kembali peristiwa ambruknya bangunan Pondok Pesantren (ponpes) Al Khoziny, di Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa keamanan gedung pondok pesantren.

Cak Imin mengatakan, satgas tersebut beranggotakan gabungan kementerian/lembaga yang akan bertugas mengaudit dan merehabilitasi keamanan gedung pesantren.

“Dimulai dengan audit oleh pasukannya Pak Menteri PU,” kata Cak Imin setelah bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/10).

“Audit kita lihat data dari pemerintah daerah, data dari masyarakat,” imbuhnya.

Sedianya, kehadiran Satgas Penataan Pembangunan Pesantren akan mencegah kejadian gedung roboh seperti di Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo yang memakan banyak korban jiwa.

“Nanti jajaran satuan tugas ini akan melakukan cek dan kroscek data beserta masyarakat dan pemerintah daerah untuk bisa melakukan audit dan penanggulangan cepat supaya tidak terjadi musibah-musibah lagi,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Cak Imin menambahkan, sampai akhir 2025 Satgas juga akan fokus merenovasi pesantren-pesantren yang dinilai dari hasil audit terbukti rawan ambruk.

Dalam kesempatan ini, mantan Cawapres nomer urut 1 pada Pilpres 2024 itu menyatakan, Satgas Penataan Pembangunan Pesantren telah membuka nomor layanan (hotline) agar masyarakat bisa melaporkan kondisi gedung pesantren di sekitar mereka.

Masyarakat bisa menghubungi ke nomor: 158, yang akan langsung tersambung ke Kementerian PU sebagai anggota Satgas.

“Kita buka hotline. Pesantren-pesantren yang merasa rawan, konsultasi saja dengan hotline. Yang pertama tentu hotline itu akan menjadikan kita bisa ikut mengecek, mengatasi, menanggulangi kondisi gedung,” jelas Cak Imin.

Selain itu, Cak Imin menegaskan pula ke depan seluruh pesantren wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini untuk memastikan pesantren bisa beraktivitas menggunakan gedung layak dan aman. “Bangunan (pesantren) sekecil apapun harus ada PBG,” tegasnya.

Menurut Cak Imin, para pengelola pesantren bisa menghubungi dan berkoordinasi dengan Kementerian PU di daerah untuk proses pengurusan PBG dan konsultasi kondisi gedung melalui nomor hotline yang sudah disediakan.

Ia memastikan Kementerian PU tidak akan memungut biaya pada setiap proses konsultasi, perbaikan, dan penerbitan PBG.

“Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free,” ungkapnya.

Untuk hotline/contact center, jika menghubungi menggunakan Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021) 158. Sementara, dari provider lainnya dapat langsung menghubungi 158.

Untuk jam layanan hotline/contact centre mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 WIB-15.30 WIB.

(Tam)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *