Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026
SKB 3 Menteri Tetapkan Libur Lebaran 2026
JAKARTA, Matanews — Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Ketentuan ini menjadi dasar pengaturan waktu kerja aparatur sipil negara (ASN), badan usaha milik negara (BUMN), serta sektor swasta sepanjang tahun 2026.
Dalam SKB tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026, yang sekaligus ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk memperpanjang masa libur Lebaran, khususnya bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan cuti bersama ini memberi ruang bagi ASN untuk merayakan Lebaran bersama keluarga tanpa harus mengurangi jatah cuti tahunan.
Pemerintah menilai pengaturan waktu libur yang memadai penting untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan sosial masyarakat.

Rincian Libur Lebaran 2026
Mengacu pada SKB Tiga Menteri, berikut susunan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah:
– Jumat, 20 Maret 2026 : Cuti bersama
– Sabtu, 21 Maret 2026 : Libur nasional Idul Fitri
– Minggu, 22 Maret 2026 : Libur nasional Idul Fitri
– Senin, 23 Maret 2026 : Cuti bersama
– Selasa, 24 Maret 2026 : Cuti bersama
Dengan susunan tersebut, ASN berpeluang menikmati libur Lebaran selama lima hari berturut-turut terhitung sejak 20 hingga 24 Maret 2026.

Acuan Nasional Layanan Publik
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SKB tersebut menjadi acuan resmi nasional bagi kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, hingga sektor swasta dalam mengatur operasional kerja dan pelayanan publik. Meski demikian, instansi yang menyelenggarakan layanan esensial tetap diminta mengatur sistem kerja secara bergiliran agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti.
Pemerintah berharap penetapan jadwal libur Lebaran sejak dini dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan mudik, mengurangi kepadatan arus lalu lintas, serta menjaga kelancaran aktivitas ekonomi nasional selama periode hari raya. (Yor)






