Pemerintah Tetapkan WFA Lebaran 2026, Pekerja Diuntungkan
Lebaran 2026 Lebih Fleksibel, Pemerintah Terapkan WFA
JAKARTA, Matanews – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat, mengurai kepadatan arus mudik dan balik, serta memberikan fleksibilitas bagi pekerja tanpa mengurangi hak cuti tahunan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema WFA akan diberlakukan pada 16 dan 17 Maret 2026 untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik. Sementara pada arus balik, kebijakan ini berlaku pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta. Namun, ia menggarisbawahi bahwa WFA bukan berarti hari libur tambahan, melainkan skema kerja fleksibel atau *flexible working arrangement* yang memungkinkan pekerja tetap menjalankan tugas dari lokasi mana pun.
“Skema ini bukan menetapkan hari libur, melainkan pengaturan kerja yang lebih fleksibel agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dan mobilitas masyarakat lebih tertata,” ujarnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta seluruh perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai yang melaksanakan WFA. Menurut dia, selama menjalankan WFA, pekerja tetap melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya secara penuh.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.
Selain itu, Yassierli juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan upah pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di kantor atau sesuai dengan kesepakatan kerja yang berlaku. Jam kerja serta mekanisme pengawasan diminta untuk diatur secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFA. Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi dan operasional pabrik.
“Kami meminta pemerintah daerah dan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan WFA ini secara optimal agar target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 tetap tercapai dengan menjaga produktivitas kerja,” ujarnya.
Yassierli menyebutkan, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan WFA akan disampaikan melalui surat edaran kepada para gubernur, bupati, dan wali kota, agar dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah.
Kebijakan WFA selama periode Lebaran 2026 diharapkan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik dan balik, sekaligus menjaga kelancaran aktivitas ekonomi nasional.[Int]






