Pemko Medan Klarifikasi Polemik SE Penjualan Daging Nonhalal

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan (Ist)

Tak Ada Pelarangan, Hanya Penataan Lokasi

MEDAN, Matanews Pemerintah Kota Medan akhirnya angkat bicara menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan. Edaran tersebut sempat memantik tafsir beragam, bahkan dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk pelarangan penjualan komoditas nonhalal, termasuk daging babi.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, dalam keterangan pers, Minggu (22/2/2026).

Sofyan menegaskan bahwa substansi edaran tersebut bukanlah pelarangan aktivitas perdagangan. Menurut dia, yang terjadi di ruang publik adalah kesimpangsiuran dan salah penafsiran terhadap isi kebijakan.

“Pemko Medan ingin melakukan klarifikasi terhadap terjadinya kesimpangsiuran dan salah penafsiran yang terjadi di tengah masyarakat maupun di kelompok masyarakat terkait edaran tersebut,” ujar Sofyan.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota sama sekali tidak memiliki niat membatasi hak warga untuk berdagang komoditas nonhalal.

“Kami sampaikan, edaran ini tidak dimaksudkan untuk melarang warga beraktivitas, khususnya berdagang komoditas nonhalal. Tidak ada maksud Pemko Medan ke arah sana,” katanya.

Medan
Kota Medan (Ist)

Penataan, Bukan Pelarangan

Sofyan menjelaskan, terbitnya surat edaran tersebut dilandasi kebutuhan penataan ruang dan ketertiban umum. Kota Medan, yang dikenal sebagai kota multikultural dan heterogen, dinilai membutuhkan pengaturan lokasi perdagangan tertentu agar tidak menimbulkan gesekan sosial.

Menurut dia, penataan tersebut bertujuan menjaga keteraturan lokasi penjualan daging nonhalal, termasuk daging babi, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa memicu sensitivitas di tengah masyarakat yang majemuk.

“Pemko Medan bertujuan menjaga ketertiban serta keteraturan lokasi penjualan daging tersebut agar lebih tertib dan tidak menimbulkan dampak berupa gesekan sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya menjaga harmoni sosial sekaligus menjamin kepastian usaha bagi para pedagang.

Disediakan Lokasi Khusus dan Gratis Retribusi

Sebagai bentuk solusi, Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang komoditas nonhalal. Dua pasar yang disebut telah memiliki area terpisah dan diperbolehkan untuk penjualan tersebut adalah Pasar Petisah dan Pasar Sambu.

Area tersebut disediakan oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar dan dinyatakan sesuai untuk aktivitas perdagangan komoditas nonhalal.

Tak hanya itu, pemerintah kota juga memberikan insentif berupa pembebasan retribusi. Awalnya difasilitasi bebas retribusi selama satu tahun, namun Wali Kota memperpanjang kebijakan tersebut menjadi dua tahun tanpa biaya.

“Ini juga sudah diberikan fasilitasi bebas retribusi selama satu tahun, bahkan Pak Wali Kota memberikan dua tahun gratis bagi pedagang,” kata Sofyan.

Kebijakan ini, menurut dia, dimaksudkan agar pedagang merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya, sekaligus memastikan aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib.

Penguatan Regulasi yang Sudah Ada

Sementara itu, Citra Effendi Capah menegaskan bahwa SE tersebut bukan kebijakan baru yang berdiri sendiri, melainkan penguatan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya.

Ia merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2009, dan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2025, serta ketentuan lain terkait ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Dalam aturan tersebut telah ditegaskan larangan berjualan di badan jalan.

“Edaran tersebut kami sampaikan bukan larangan terhadap penjualan daging berkaki empat nonhalal (babi) dan juga daging lainnya. Edaran tersebut sebagai penguatan dari peraturan yang sudah ada sebelumnya,” ujar Citra.

Ia menekankan bahwa yang dilarang adalah praktik berjualan di badan jalan atau lokasi yang melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum, bukan jenis komoditas yang dijual.

“Jadi tidak ada larangan. Yang dilarang adalah berjualan di badan jalan, malah diberikan tempat gratis,” katanya.

Menjaga Harmoni Kota Multikultural

Polemik yang muncul menunjukkan sensitivitas isu pangan dan keberagaman di kota besar seperti Medan. Pemerintah kota menilai komunikasi publik perlu diperkuat agar kebijakan administratif tidak ditafsirkan sebagai pembatasan hak berusaha.

Dengan klarifikasi ini, Pemko Medan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Penataan lokasi diharapkan menjadi jalan tengah antara kebebasan berusaha dan kebutuhan menjaga harmoni sosial.

Di tengah dinamika kota yang majemuk, kebijakan tersebut diposisikan sebagai instrumen tata kelola, bukan instrumen pembatasan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh warga, tanpa memandang latar belakang, tetap memiliki ruang yang setara dalam menjalankan aktivitas ekonomi secara tertib dan sesuai aturan. (Yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *