Pemprov DKI Respons Cepat Keluhan Warga, Iklan Film Horor Ditertibkan dari Ruang Publik

Pemprov DKI Respons Cepat Keluhan Warga, Iklan Film Horor Ditertibkan dari Ruang Publik

JAKARTA, MatanewsPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat merespons keresahan warga terkait penayangan iklan film horor yang dinilai menimbulkan ketakutan di ruang publik.

Iklan film yang dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026 itu menuai protes karena dianggap terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.

Pemprov DKI Jakarta pun melakukan koordinasi lintas perangkat daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik),

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta biro iklan terkait langsung menertibkan materi promosi yang bermasalah.

Pemprov DKI Respons Cepat Keluhan Warga, Iklan Film Horor Ditertibkan dari Ruang Publik

Adapun tiga titik yang telah ditindak berada di Jalan Puri Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Kota Administrasi Jakarta Barat; dan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga di ruang publik.

“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron.

Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” tegasnya di Jakarta, pada Minggu (5/4).

Yustinus menambahkan, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak. Karena itu,

Setiap materi komunikasi di ruang publik perlu memperhatikan aspek kepatutan dan dampak psikologis bagi masyarakat luas.

Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban serta kualitas ruang publik di Jakarta. (Rdf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *