Pemprov DKI Terima Fasos-Fasum Rp1,36 Triliun dari Pengembang
Pemprov DKI Terima Fasos-Fasum Rp1,36 T
JAKARTA, Matanews — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang dengan total nilai mencapai Rp1,36 triliun. Penyerahan aset tersebut berlangsung di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2/2026), dan menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola aset daerah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan penyerahan fasos dan fasum merupakan elemen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menilai, kewajiban pengembang menyerahkan fasos-fasum tidak semata urusan administratif, melainkan menyangkut kepentingan publik secara langsung.

“Saya yakin, ketika para pengembang menyerahkan fasos dan fasumnya, tentu mereka ingin aset tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kepentingan masyarakat,” kata Pramono.
Menurut Pramono, kunci utama dalam pengelolaan fasos-fasum adalah membangun kepercayaan atau trust antara pemerintah daerah dan para pengembang. Kepercayaan tersebut harus dijaga dengan memastikan seluruh aset yang diserahkan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan sekadar tercatat dalam dokumen administrasi.
Pemprov DKI, kata Pramono, berkomitmen memastikan setiap fasos dan fasum yang telah diserahkan tidak hanya masuk dalam daftar inventaris daerah, tetapi juga segera difungsikan sesuai peruntukannya bagi masyarakat Jakarta.
Adapun fasos-fasum yang diserahkan berasal dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), serta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). Aset tersebut meliputi berbagai fasilitas yang menunjang kebutuhan sosial dan infrastruktur publik di sejumlah wilayah Jakarta.
Di sisi lain, Pramono menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pengembang yang hingga kini belum memenuhi kewajiban penyerahan fasos-fasum. Berdasarkan data Pemprov DKI, masih terdapat sekitar 32 persen pengembang yang belum menyerahkan kewajiban tersebut.
“Saya sudah meminta bagi pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum untuk segera disurati dan diingatkan. Kalau kemudian tidak mau diingatkan, ya diproses,” ujar Pramono.
Ia menegaskan, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk menindak pengembang yang tidak patuh terhadap kewajiban tersebut. Penegakan aturan ini, menurut dia, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Dalam pengelolaan dan penertiban fasos-fasum, Pramono menekankan pentingnya keterbukaan dan pengawasan bersama. Karena itu, Pemprov DKI melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mendapat dukungan dari DPRD DKI Jakarta.
“Kami melibatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, supaya prosesnya transparan dan tidak membuka ruang untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Pramono juga menegaskan, fasos-fasum yang telah diserahkan harus segera dicatat sebagai aset daerah melalui Badan Aset Daerah, lalu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Begitu diserahkan dan tercatat di badan aset, fasos-fasum ini harus segera digunakan untuk kepentingan publik. Jangan hanya diterima lalu disimpan,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan seluruh jajaran Pemprov DKI, mulai dari wali kota, Badan Aset Daerah, hingga Inspektorat, untuk memastikan pengelolaan fasos-fasum dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(Int)






