Pemuda Tegal Apresiasi Langkah Cepat Dasco Respons Kasus 2 Guru Luwu Utara
Pemuda Tegal Salut, Dasco Gerak Cepat!
JAKARTA, Matanews – Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu menyampaikan apresiasi terhadap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad atas respons cepatnya dalam menangani kasus dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan ASN. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Ikatan Pemuda Tegal Bersatu, Nizar Chaeroni, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Menurut Nizar, langkah cepat Dasco menunjukkan keberpihakan terhadap dunia pendidikan dan memberikan kepastian hukum bagi para pendidik yang rentan menghadapi tekanan administratif maupun hukum. “Respons cepat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi para guru. Kami memberikan apresiasi atas ketegasan dan perhatian beliau,” ujar Nizar.
Ia mendorong agar mekanisme pengawasan dan penanganan kasus serupa diperkuat, sehingga permasalahan yang menimpa guru tidak kembali berulang dan tidak merugikan para tenaga pendidik di berbagai daerah.
Kasus dua guru, Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya mencuat ke publik setelah menjadi perbincangan luas di media sosial. Keduanya diberhentikan sebagai ASN oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akibat pemungutan iuran sebesar Rp20 ribu pada tahun 2018 yang ditujukan untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan.
Pemecatan tersebut diikuti dengan pelaporan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah dengan vonis satu tahun penjara.
Tingginya perhatian publik mendorong desakan agar pemerintah pusat turun tangan. Dasco kemudian melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait untuk memastikan penyelesaian yang adil. Koordinasi ini berujung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkanrehabilitasi terhadap keduanya. Rehabilitasi mencakup pemulihan nama baik, status, serta hak administratif sebagai tenaga pendidik.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah pusat dan instansi pendidikan terkait masih memantau proses tindak lanjut terhadap pemulihan kedudukan kedua guru tersebut. (Int)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







