Pengangguran Bersenjata Samurai ini Pasrah karena Ditangkap Polsek Cempaka Putih
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 86
Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54
Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54
Matanews, Jakarta – Polsek Cempaka Putih membekuk M (19), seorang pengangguran karena membawa samurai di jalanan. Diduga, ia membawa senjata tajam itu untuk melakukan aksi kejahatan yakni tawuran.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, pelaku ditangkap saat pihaknya melakukan operasi di Jalan Letjen Soeprapto, Minggu (10/2) dini hari tadi.
“Kami amankan tepatnya di depan kantor Taspen telah kedapatan seorang laki-laki membawa senjata tajam tanpa ijin berupa sebilah samurai tanpa sarung yang di simpan oleh pelaku didalam jok kendaraannya ,” kata Rosiana.
Saat ditangkap, M sempat mengelaj bahwa ia melakukan aksi kejahatan. Namun, berkat upaya petugas, ia bertekuk lutut dan pasrah saja saat digiring petugas.
Rosiana melanjutkan, warga Sunter, Tanjung Priok ini mengakui bahwa senjata tajam itu dibawanya untuk melakukan tawuran.
“Kami masih menyelidiki soal kemungkinan pelaku terlibat dalam pidana lainnya,” jelas Rosiana.
Atas perbutatannya, M dijeerat asal 2 ayat 1 UU Darurat No12/1951 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Kano
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








