Polda Metro Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal Berbasis Rumahan
Polda Metro Bongkar Sindikat Senpi
JAKARTA, Matanews — Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap praktik tindak pidana penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak berupa pabrik senjata api ilegal berbasis home industry yang beroperasi lintas wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan tersebut berangkat dari maraknya kejahatan dengan kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Berangkat dari kondisi tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menelusuri dan mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menetapkan lima orang tersangka berjenis kelamin laki-laki.

Kelima tersangka masing-masing berinisial RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara dua tersangka lainnya, JS (36) dan SAA (28), berperan sebagai penjual senjata api dan amunisi.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menawarkan dan menjual senjata api secara ilegal melalui platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok,” ujar Iman.
Terkait kronologi pengungkapan, Iman menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya yang diterima pada Selasa (16/12/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak.
Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Subdit Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara, wawancara terhadap korban dan saksi, serta penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan petunjuk dan mengidentifikasi pelaku.
Hasilnya, polisi melakukan serangkaian penangkapan di sejumlah lokasi. Tersangka RR diamankan di Kabupaten Bandung, disusul penangkapan tersangka JS di Kota Bandung. Pada Rabu (17/12/2025), polisi kembali menangkap tersangka SAA di Kabupaten Bandung. Selanjutnya, pada Jumat (9/1/2026), tersangka IMR diamankan di Sumedang dan tersangka RAR ditangkap di Kota Bandung.

Selain lima tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 20 pucuk senjata, yang terdiri atas 11 pucuk senjata api, sembilan pucuk airsoft gun yang digunakan sebagai bahan perakitan senjata api, serta 233 butir amunisi peluru.
“Barang bukti ini menunjukkan bahwa aktivitas mereka bukan berskala kecil, melainkan terorganisir dan berpotensi membahayakan keamanan publik,” kata Iman.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Int)






