Polda Metro Geruk Oplosan Gas 3 kg ke 12 kg


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 86

Matanews.id – Jakarta, 22/01/2019 – Enam orang diamankan jajaran Sumdaling Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Metro Jaya karena diketahui mengoplos gas elpiji 3 Kilogram ke 12 Kilogram di Tangerang Selatan dan Jakarta Timur. Keenam orang yang diamankan ialah ADN, LA, RSM, KND, KSN dan YEP.

4 Tersangka Pengoplos Gas yang diamankan Polda Metro Jaya

Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, satu tabung gas elpiji 12 Kilogram diisi dengan 4 tabung gas 3 Kilogram. Di mana, para pelaku sebelumnya bermodalkan Rp 65 hingga 75 ribu dan menjual gas elpiji 12 Kilogram itu dengan harga Rp 135 ribu.

Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum

“Dari 1 tabung gas 12 Kilogram akan diisi 4 tabung gas 3 kilogram, modal mereka Rp 60 hingga 70 ribu. Kemudian mereka jual dipasaran harga Rp 135 sampai Rp 150 ribu, jadi untuk keuntungan mereka untuk 1 gas ini bisa mencapai Rp 65 hingga Rp 75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut,” ucap AKBP Ganis di Jalan Mabes TNI Delta 5, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1).

Polda Metro Geruk Oplosan Gas 3 kg ke 12 kg

Lokasi penyuntikan tersebut tak jauh dari Mabes TNI, yang jaraknya kurang lebih 200 hingga 500 meter, usai melakukan penyuntikan mereka menjual kepada warga sekitar.

“(Menjualnya) ke toko klontong seputar wilayah Jakarta,” terang AKBP Ganis.

Pada kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa penyuntikan gas tersebut adalah suatu perbuatan pidana yang melanggar hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

“Gas elpiji kebutuhan pokok tentunya masyarakat langsung membeli saja dan kita nggak tahu itu di situ ada pelanggaran pidana baik untuk tabung gas 3 kilogram dimasukkan ke 12 Kilogram. Yang 3 kilogram subsidi dari pemerintah dan yang 12 Kilogram tidak,” sambung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. “Hukuman paling lama 5 tahun penjara,” kata Argo.

Tabung Gas Elpiji Yang diamankan Polda Metro Jaya

Sementara itu, warga sekitar bernama bu Putri dan Ria tak tahu akan adanya perbuatan pidana tersebut. Sebab, mereka tak melihat aktivitas yang mencurigakan.

“Saya nggak tau mas (adanya pengoplosan gas). Soalnya orangnya (pekerja) baik-baik nggak ada curiga,” kata Ria.

“Kalau setahun yang lalu di sini meledak pernah, gas bocor. Polisi udah ke sini, ya katanya has bocor. Korban ada satu waktu itu, luka bakar-bakar doang,” kata bu Putri. (Red)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *