Polda Metro Jaya Bakal Periksa Influencer Kecantikan Richard Lee

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto (Ist)

Dokter Viral Dipanggil Polisi Lagi!

JAKARTA, Matanews Polda Metro Jaya memastikan akan kembali memeriksa dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan treatment kecantikan. Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penjadwalan ulang pemeriksaan dilakukan setelah kuasa hukum Richard Lee mengajukan permohonan resmi kepada penyidik.

“Pengacaranya sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan yang sejatinya dijadwalkan berlangsung pada hari Senin ini terpaksa ditunda atas permintaan pihak terlapor. Permohonan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan Richard Lee yang disebut belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan secara optimal.

“Penundaan ini merupakan permintaan dari yang bersangkutan. Nanti akan kami *update* kembali apakah sampai tanggal 4 Februari ada perkembangan kondisi kesehatan terlapor sehingga bisa diperiksa dalam keadaan fit,” kata Budi.

Richard Lee
Richard Lee (Ist)

Pemeriksaan Ditunda karena Alasan Kesehatan

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee pada Senin (19/1/2026). Namun, agenda tersebut harus ditunda setelah penyidik menerima informasi terkait kondisi kesehatan tersangka.

“Info dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” ujar Budi Hermanto menegaskan.

Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan bahwa penundaan pemeriksaan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ditetapkan Tersangka Sejak Desember 2025

Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk serta layanan perawatan kecantikan yang dipromosikan dan dijalankannya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister dengan nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Richard Lee diduga melakukan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Ditreskrimsus
Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Ist)

Terancam Hukuman Berat

Dalam perkara ini, Richard Lee disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur larangan peredaran produk kesehatan dan layanan medis yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

Atas sangkaan itu, Richard Lee terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum tambahan.

Polisi Tegaskan Proses Tetap Berjalan

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Penyidik juga memastikan akan memanggil kembali Richard Lee sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Proses hukum tetap berjalan. Penundaan ini murni karena alasan kesehatan dan tidak menghapus kewajiban terlapor untuk memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi Hermanto.

Kasus yang menjerat figur publik ini pun terus menjadi perhatian masyarakat, seiring meningkatnya sorotan terhadap praktik industri kecantikan dan perlindungan hak konsumen di Indonesia. (Yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *