Polda Metro Jaya Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi, 3 Tersangka Ditahan
Polda Metro Jaya Bongkar LPG Subsidi Jadi Ladang Untung Ilegal
JAKARTA, Matanews — Polda Metro Jaya membongkar praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ilegal ini dinilai tidak hanya menghilangkan hak subsidi masyarakat yang berhak, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Penyalahgunaan distribusinya berdampak luas, baik secara sosial maupun dari sisi keselamatan.
“Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edi Suranta Sitepu menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi, masing-masing di Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua tempat tersebut dijadikan gudang untuk memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko menimbulkan kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” kata Edi.
Menurut penyelidikan polisi, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar 18 bulan. Para pelaku membeli LPG 3 kilogram dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung, kemudian memindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual kembali sebagai LPG non-subsidi dengan keuntungan berlipat.
Selain menghilangkan hak subsidi masyarakat yang berhak menerima, perbuatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan distribusi barang bersubsidi.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial PBS, SH, dan JH. Ketiganya telah dilakukan penahanan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional distribusi ilegal.
Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga Muhammad Ivan menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur keselamatan.
“Pengisian LPG seharusnya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat. Pemindahan manual sangat berisiko menimbulkan kecelakaan serius yang dapat merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Warga diminta segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi di lingkungannya melalui layanan kepolisian 110 yang siaga 24 jam.(Int)








