Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,3 Kilogram Ganja di Depok
Polda Metro Jaya Sikat Peredaran Ganja
JAKARTA, Matanews – Polda Metro Jaya kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah penyangga ibu kota. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat sekitar 4,3 kilogram dan mengamankan seorang tersangka berinisial M.A. (30) dalam operasi yang dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim dari Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kota Depok.
Penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Selasa malam, 10 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Depok, tepatnya di Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah memastikan keberadaan target, tim kepolisian melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkotika.
Operasi senyap tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka M.A. di kawasan Bojongsari.
Penangkapan di Jalan Raya Parung
Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi narkotika jenis ganja.
Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan lebih lanjut guna memastikan apakah tersangka masih menyimpan barang terlarang lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal itu, polisi meyakini bahwa tersangka tidak hanya menyimpan ganja yang ditemukan di lokasi penangkapan.

Pengembangan ke Rumah Tersangka
Setelah dilakukan interogasi singkat di lokasi, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman tersangka.
Di rumah tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti lain berupa kain yang berisi narkotika jenis ganja yang diduga masih berkaitan dengan aktivitas peredaran yang dilakukan tersangka.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Total Barang Bukti 4,3 Kilogram
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 4.385 gram atau sekitar 4,3 kilogram.
Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi diedarkan kepada banyak pengguna apabila tidak berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.
Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di markas Direktorat Reserse Narkoba untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Joko Ariantobmengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Bojongsari Kota Depok, kami mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan inisial M.A. (30) dan mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 4,3 kilogram,” ujar Joko Arianto.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Imbauan kepada Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, AKP Joko Arianto juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba dan mari bersama-sama kita berantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Tersangka Jalani Pemeriksaan
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja tersebut.
Polisi juga menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta jalur distribusi yang kemungkinan melibatkan pihak lain.
Perang Melawan Narkoba
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Wilayah penyangga ibu kota seperti Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi sering menjadi jalur peredaran narkotika karena kedekatannya dengan Jakarta sebagai pusat aktivitas ekonomi dan populasi yang besar.
Karena itu, kepolisian terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta kerja sama dengan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, aparat berharap dapat mencegah peredaran ribuan paket ganja yang berpotensi merusak generasi muda.
Polisi juga memastikan akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Slh)





