Polda Metro Jaya Kerahkan Satgas SABER Pangan Awasi Harga dan Mutu.

Polda Metro Jaya Kerahkan Satgas SABER Pangan Awasi Harga dan Mutu.

JAKARTA, Matanews — Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026, Polda Metro Jaya mengintensifkan pengawasan terhadap stabilitas harga dan kualitas bahan pangan melalui Satuan Tugas Sapu Bersih (SABER) Pengendalian Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Langkah ini ditempuh untuk meredam potensi lonjakan harga sekaligus mencegah peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026). Forum tersebut menjadi titik awal penguatan sinergi lintas sektor dalam menghadapi dinamika pasar menjelang hari raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu, mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek harga, ketersediaan stok, hingga mutu komoditas.

“Kami pastikan masyarakat membeli bahan pokok sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah, dengan kualitas yang layak dan aman untuk dikonsumsi,” ujar Edy.

Turun ke Pasar Tradisional dan Ritel Modern

Satgas SABER tidak hanya bekerja di atas meja koordinasi. Petugas diterjunkan langsung ke pasar tradisional, pusat distribusi, hingga ritel modern di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengawasan dilakukan secara sampling maupun inspeksi mendadak.

Komoditas strategis yang menjadi fokus antara lain beras, daging sapi, daging ayam, telur ayam ras, kedelai, bawang putih, bawang merah, cabai, serta jagung. Barang-barang tersebut lazim mengalami fluktuasi harga signifikan menjelang momentum keagamaan.

Selain memeriksa kesesuaian harga dengan HET dan HAP, petugas juga melakukan uji mutu dan keamanan. Pengawasan mencakup deteksi kemungkinan pangan kedaluwarsa, kandungan formalin, residu pestisida, hingga cemaran aflatoksin yang melebihi ambang batas.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar.

Pendekatan Berjenjang, Hukum Jadi Ultimum Remedium

Edy menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Satgas mengedepankan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami lakukan langkah berjenjang. Mulai dari sosialisasi dan teguran. Namun, apabila tetap tidak dipatuhi, penegakan hukum akan kami lakukan sebagai ultimum remedium,” katanya.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dan penarikan produk dari peredaran. Dalam kasus tertentu, jika ditemukan unsur pidana seperti penimbunan atau manipulasi distribusi, proses hukum dapat diterapkan.

Stok Beras dan Minyak Goreng Diperkuat

Di sisi lain, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Badan Pangan Nasional (Bapanas), Budi Waryanto, menekankan pentingnya menjaga ketersediaan stok untuk menekan gejolak harga.

Ia menyebut pemerintah telah menyiapkan program Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) 2026 dengan alokasi distribusi mencapai 800 ribu ton untuk periode Maret hingga Desember. Distribusi akan mencakup kemasan 2 kilogram guna meningkatkan keterjangkauan bagi masyarakat.

Selain beras, pemerintah juga mengevaluasi distribusi minyak goreng. Produsen dan distributor yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan akan dikenai sanksi sesuai regulasi.

Sinergi Lintas Wilayah

Pengawasan tidak hanya melibatkan kepolisian. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Perum Bulog, dinas pangan DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta otoritas Bandara Soekarno-Hatta untuk memantau jalur distribusi masuk dan keluar wilayah.

Kolaborasi ini diharapkan mampu mencegah praktik penimbunan maupun distribusi tidak resmi yang berpotensi memicu kelangkaan dan kenaikan harga.

Momentum HBKN, yang identik dengan peningkatan konsumsi rumah tangga, selalu menjadi periode rawan gejolak harga. Dalam konteks itu, negara berupaya hadir melalui pengawasan terpadu—bukan semata-mata penindakan, tetapi juga penjaminan rasa aman bagi masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah menjaga stabilitas dan memastikan masyarakat dapat berbelanja dengan tenang menjelang hari besar keagamaan,” kata Edy.

Di tengah dinamika pasar yang kerap sensitif terhadap momentum hari raya, pengawasan harga dan mutu pangan bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian dari upaya menjaga daya beli serta kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional.(Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *