Polda Metro Jaya Selidiki Unsur Pidana,Pemotor Rusak Portal JLNT Casablanca
Polda Metro Jaya Selidiki JLNT Casablanca Dijebol Rombongan Motor
JAKARTA, Matanews — Aksi sekelompok pemotor yang merusak portal akses masuk Jalan Layang Non Tol Casablanca (JLNT Casablanca), Jakarta Selatan, viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Polisi menyatakan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan pihaknya mendalami kasus itu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum).
“Kasus ini sedang kami dalami bersama Krimum,” ujar Komarudin, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, peristiwa tersebut tidak sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut perusakan fasilitas umum.
Dugaan Perusakan Fasilitas Umum
Dalam video yang beredar, seorang pemotor tampak membakar tali pengikat portal pembatas di pintu masuk jalan layang. Setelah portal terbuka, rombongan sepeda motor langsung menerobos dan melaju di atas JLNT.
Padahal, sepeda motor secara tegas dilarang melintas di jalur tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mengizinkan kendaraan roda empat melintas di JLNT Casablanca demi alasan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Komarudin menegaskan, penyidik tengah mengkaji kemungkinan penerapan pasal berlapis. Selain Undang-Undang Lalu Lintas, pelaku juga dapat dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang.
“Tindakan tersebut membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Kami akan lihat unsur pidananya,” kata dia.

Penelusuran Identitas Pelaku
Polisi kini menelusuri identitas para pelaku melalui rekaman video yang viral serta kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan barang bukti juga dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
JLNT Casablanca merupakan jalur strategis yang menghubungkan kawasan Kampung Melayu hingga Tanah Abang. Jalan layang ini dirancang untuk memperlancar arus kendaraan roda empat dan meminimalkan konflik lalu lintas di persimpangan padat.
Larangan sepeda motor melintas di jalur tersebut telah lama diberlakukan dengan pertimbangan faktor keselamatan. Kecepatan kendaraan di jalan layang relatif tinggi dan minim bahu jalan, sehingga dinilai berisiko bagi pengendara roda dua.
Ancaman Sanksi
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam sanksi pidana atas dugaan perusakan fasilitas umum serta denda tilang maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan. Polisi menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan keselamatan publik.
Peristiwa ini kembali memantik perdebatan tentang disiplin berlalu lintas di Ibu Kota. Di tengah upaya penataan transportasi dan peningkatan keselamatan jalan, aksi nekat semacam ini dinilai merusak ketertiban sekaligus membahayakan banyak pihak.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyelidikan berjalan dan meminta masyarakat tidak meniru tindakan serupa. Polisi juga mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama. (Slh)






