Polda Metro Resmikan Desk Tenaga Kerja Sebagai Bidang Hukum Tenaga Kerja
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 86
Matanews.id – Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia atau lebih dikenal dengan Mayday tahun 2019 telah meresmikan ruang konseling “Desk Tenaga Kerja”.
Pada acara tersebut dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Muldoko, Kementerian Tenaga Kerja, Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis, dan para pejabat utama Polda Metro Jaya, acara peresmian tersebut di pimpin langsung Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat yang mewakili Kapolda Metro Jaya.
Pada peresmian Desk Tenaga Kerja ini Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menyampaikan sambutan Kapolda Metro Jaya juga menjelaskan guna dari Desk Tenaga Kerja tersebut.
“Dengan di resmikannya Desk Tenaga Kerja maka para buruh memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, di tinjau sebagai subjek maupun objek dalam tujuan pembangunan nasional, sehingga peranan ini perlu menjadi perhatian khusus baik itu berupa jaminan kesehatan, sosial maupun hak-hak yang harus diperoleh.” ucap Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat.
Dalam dinamika perkembangan industri di segala sektor tentunya masih kerap terjadi adanya permasalahan yang ada, menyangkut tenaga kerja hal ini bukan hanya dirasakan oleh negara berkembang seperti indonesia tetapi juga menjadi problematik negara maju.
“Polda Metro Jaya sendiri dalam 3 tahun terakhir menangai permasalahan tindak pidana ketenaga kerjaan sejumlah 76 kasus, yaitu pidana berupa pemberian upah dibawah ump sebanyak 57 kasus, union busting atau pelarangan serikat buruh/pekerja sebanyak 10 kasus, dan BPJS ketenaga kerjaan yang tidak dibayarkan sebanyak 9 kasus.” terang Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat.
Pendirian desk tenaga kerja ini memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan pelayanan prima terhadap permasalahan hukum di bidang ketenaga kerjaan, sehingga diharapkan desk tenaga kerja Polda Metro Jaya ini dapat menjadi pusat pelayanan terpadu (konsultasi, pengaduan, pelaporan) di bidang hukum ketenaga kerjaan di polda metro jaya sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, UU No 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraa jaminan sosial (BPJS), UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/ serikat buruh.
“Saya berharap desk tenaga kerja ini tidak hanya menjadi pusat pelayanan terpadu di bidang hukum saja, namun dapat berperan menjadi forum yang berfungsi untuk menginventarisir masalah ketenagakerjaan sekaligus menjadi fasilitator penyelesaian masalah ketenagakerjaan, meningkatkan sinergitas dari masing-masing stakeholder terkait ketenagakerjaan.” tutup Wakapolda Metro Jaya. (Red)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7












