Polda Metro Sikat Mafia Pakaian Bekas!

Polda Metro Ungkap Jaringan Perdagangan Pakaian Bekas

JAKARTA, Matanews — Polda Metro Jaya Subdit I Indag Ditreskrimsus membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpress) setelah menerima informasi masyarakat pada (12/11/2025). Informasi awal menyebut adanya sebuah truk engkel bermuatan pakaian bekas yang melintas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ketika diperiksa, polisi menemukan 23 ball pakaian bekas impor dan mengamankan sang sopir, D.

Tidak berhenti di situ. Penyelidikan segera dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, lokasi yang diduga menjadi titik penerimaan barang. Di sana, polisi mengamankan I, koordinator penerima kiriman. Dari pemeriksaan awal, I mengungkap bahwa masih ada dua truk lain yang tengah menuju Jakarta.

Metro
Polda Metro Jaya Subdit I Indag Ditreskrimsus membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal.

Informasi tersebut mendorong tim bergerak cepat. Petugas bergegas ke kawasan Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil menghentikan konvoi pengangkut pakaian bekas impor: dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, beserta tujuh sopir dan kenek yang membawa 184 ball tambahan. Seluruh barang bukti dan para saksi kemudian digiring ke Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa pengungkapan jaringan perdagangan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian mengawal kebijakan pemerintah dalam menertibkan impor pakaian bekas yang berdampak pada industri tekstil nasional.

“Penindakan ini merupakan upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan. Penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Edy.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa menekan pelaku UMKM. Presiden, melalui Menteri UMKM Maman Abdurrahman, meminta agar pemerintah menyiapkan substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting agar tidak kehilangan mata pencaharian.

“Arahan Presiden sangat jelas: penertiban harus dilakukan, namun harus ada solusi bagi pedagang. Penindakan ini juga mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Budi.

Kapolri sebelumnya menegaskan bahwa Polri akan konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor. “Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapapun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” ujar Jenderal Sigit.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat dengan melindungi perekonomian nasional dari gempuran barang ilegal.(Int)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *