Polda Metro Waspada, Senpi Ilegal Dijual Bebas Lewat Online

Barang Bukti

Polda Metro Waspada, Modus Senpi Digital Terbongkar

JAKARTA, Matanews — Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran senjata api ilegal yang memanfaatkan platform digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Iman Imanuddin didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, menyusul terungkapnya modus penjualan bagian-bagian senjata api melalui layanan e-commerce dan media daring.

Dalam sesi tanya jawab, Matanews mempertanyakan langkah antisipasi Polda Metro Jaya terhadap potensi eskalasi kejahatan berbasis pembelajaran digital. Kekhawatiran disampaikan mengenai kemungkinan pelaku belajar dari konten video di platform seperti YouTube, yang ke depan dapat berkembang ke penggunaan senjata yang lebih berbahaya, termasuk bom, serta potensi perekrutan individu cerdas ke dalam jaringan terorisme.

Selain itu, disoroti pula meningkatnya kekerasan jalanan yang melibatkan penggunaan senjata hingga menghilangkan nyawa, serta bagaimana langkah terukur kepolisian dalam menangani pelaku kejahatan semacam itu.

Polda
Barang Bukti Senpi

Menanggapi hal tersebut, Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas penjualan bagian-bagian luar senjata api di platform e-commerce. Bagian yang ditawarkan bukan senjata utuh, melainkan komponen luar yang dikamuflase, seperti sarung atau aksesori senjata.

“Awalnya penjual menawarkan bagian-bagian senjata saja melalui e-commerce. Setelah terjadi komunikasi lanjutan dan muncul ketertarikan untuk membeli senjata api, barulah transaksi dilakukan secara langsung, tidak melalui media sosial atau platform tersebut,” ucap Kombes Pol Iman Imanuddin Selasa, (20/01/2026).

Menurutnya, media Poldasosial dan platform digital hanya dijadikan sarana awal untuk menarik minat pembeli. Setelah komunikasi menjadi lebih intens dan mengarah pada transaksi senjata api, proses jual beli berpindah ke jalur komunikasi tertutup di luar platform resmi.

Dalam proses penegakan hukum, Iman Imanuddin menegaskan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Seluruh tindakan kepolisian, menurut mereka, dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Polda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto

“Tidak hanya menempuh langkah represif terhadap pelanggaran hukum yang telah terjadi, kami juga menyiapkan strategi preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang.” terangnya.

Salah satunya melalui pemantauan dan penutupan akun-akun digital yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal.

“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk mengajukan permohonan penutupan akun-akun yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut,” jelasnya.

“Selain itu, kami juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari kepemilikan, penggunaan, dan jual beli senjata api ilegal.” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto menyampaikan upaya peningkatan kesadaran publik dinilai krusial untuk menekan permintaan dan distribusi senjata api di luar jalur hukum.

“Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mengkombinasikan pendekatan penegakan hukum dan pencegahan berbasis edukasi guna menjaga keamanan publik di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.” ucap Kombes Pol Bhudi Hermanto.(Wly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *