- TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya, Tanpa Korban Sipil
- Dua Pejabat Desa Ungkap Keabsahan Tanah Yang Diklaim Terdakwa Charlie Chandra
- Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer
- Hari Bhayangkara ke-79, Polda Metro Jaya Gelar Syukuran dan Bagikan Hadiah Perlombaan
- Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
- Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Rumsong Antar Kota dan Provinsi
- TNI Kerahkan Kekuatan Laut dan Udara Respon Cepat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
- TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik
- Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
- Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Dapat Kejutan Hangat dari Kodim 0503/JB
Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Akses Crypto dan Penyelundupan Barang
Polda Riau

Keterangan Gambar : Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Akses Crypto dan Penyelundupan Barang
MATANEWS, Riau – Dalam operasi yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Polri berhasil mengungkap serangkaian kejahatan termasuk perdagangan rokok ilegal, penyelundupan barang bekas, dan tindak kejahatan siber. Pengungkapan ini menghasilkan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan bermotor, mobil mewah, rumah, dan aset senilai miliaran rupiah.
Dalam penangkapan ini, dua tersangka ditetapkan, yaitu DBS (45) dan SS (29). Polisi berhasil menyita 52 karung pakaian dan 146 sepatu bekas sebagai barang bukti yang terkait dengan aktivitas penyelundupan.
Sementara itu, terkait dengan kejahatan siber, seorang tersangka berinisial DA berhasil diamankan. Modus operandi tersangka melibatkan phising dengan menyamar sebagai link palsu untuk mendapatkan akses ke akun crypto korbannya. Setelah berhasil, tersangka meretas data pribadi, mengakibatkan kerugian finansial bagi para korban.
Baca Lainnya :
- Solidaritas Polsek Kembangan dengan Tiga Pilar Gelar Kerja Bakti Pasca Banjir
- Rilis Resmi KJJT: PHRI Jatim dan KJJT Bahas Program UMKM
- Bayar Parkir Pakai QRIS: Dishub Surabaya Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai
- Bhinneka Tunggal Ika: Wakapolresta Soetta Dorong Persatuan di Pemilu 2024
- Panglima TNI Gelar Kegiatan Silaturahmi Bersama Alumni Lemhannas
“Kami berhasil mengamankan pelaku yang melakukan phising dengan memanfaatkan link palsu. Kejahatan ini menyebabkan kerugian finansial bagi korban,” ungkap Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Kamis (11/1).
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah aset dari para tersangka, termasuk kendaraan bermotor, mobil mewah, dan rumah, yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan ilegal yang dilakukan. Polda Riau menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk perdagangan ilegal dan kejahatan siber di wilayah hukumnya. (Wly)
