- Hormati Bulan Suci Ramadhan, KBMI Wujudkan Rasa Aman dengan Tak Lakukan Aksi
- Songsong Lebaran 2025, BEM UPN Veteran Jakarta Terus Tebar Manfaat Bagi Panti Asuhan
- Dugaan Suap di Unit 5 Resmob Polres Jaksel, Korban Pengeroyokan Tak Dapat Keadilan
- Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Kecurangan Takaran Minyakita Di Cipondoh Tangerang
- Kesampingkan Aksi, Himapolindo Pilih Fokus Adakan Raker-Seminar Nasional di UPN Veteran Jakarta
- Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025
- Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Bergabung Jalur Bintara Rekpro
- Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas
- Polresta Banyuwangi & Jurnalis Ajak Masyarakat Taat Lalu Lintas
- Raja LAK Galuh Pakuan Lawatan ke Beijing, Perkuat Kerjasama Industri Energi dan Mobil Listrik
Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Akses Crypto dan Penyelundupan Barang
Polda Riau

Keterangan Gambar : Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Akses Crypto dan Penyelundupan Barang
MATANEWS, Riau – Dalam operasi yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Polri berhasil mengungkap serangkaian kejahatan termasuk perdagangan rokok ilegal, penyelundupan barang bekas, dan tindak kejahatan siber. Pengungkapan ini menghasilkan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan bermotor, mobil mewah, rumah, dan aset senilai miliaran rupiah.
Dalam penangkapan ini, dua tersangka ditetapkan, yaitu DBS (45) dan SS (29). Polisi berhasil menyita 52 karung pakaian dan 146 sepatu bekas sebagai barang bukti yang terkait dengan aktivitas penyelundupan.
Sementara itu, terkait dengan kejahatan siber, seorang tersangka berinisial DA berhasil diamankan. Modus operandi tersangka melibatkan phising dengan menyamar sebagai link palsu untuk mendapatkan akses ke akun crypto korbannya. Setelah berhasil, tersangka meretas data pribadi, mengakibatkan kerugian finansial bagi para korban.
Baca Lainnya :
- Solidaritas Polsek Kembangan dengan Tiga Pilar Gelar Kerja Bakti Pasca Banjir
- Rilis Resmi KJJT: PHRI Jatim dan KJJT Bahas Program UMKM
- Bayar Parkir Pakai QRIS: Dishub Surabaya Terapkan Sistem Pembayaran Non-Tunai
- Bhinneka Tunggal Ika: Wakapolresta Soetta Dorong Persatuan di Pemilu 2024
- Panglima TNI Gelar Kegiatan Silaturahmi Bersama Alumni Lemhannas
“Kami berhasil mengamankan pelaku yang melakukan phising dengan memanfaatkan link palsu. Kejahatan ini menyebabkan kerugian finansial bagi korban,” ungkap Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Kamis (11/1).
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah aset dari para tersangka, termasuk kendaraan bermotor, mobil mewah, dan rumah, yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan ilegal yang dilakukan. Polda Riau menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk perdagangan ilegal dan kejahatan siber di wilayah hukumnya. (Wly)
