Polda Sultra Musnahkan Narkotika Hasil Ungkap Dua Bulan
Sabu & Ganja Ludes Dibakar
KENDARI, Matanews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026. Pemusnahan digelar di depan Tribun Presisi Mapolda Sultra, Rabu, 4 Maret 2026, sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sultra, Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan. Dalam keterangannya mewakili Kapolda, Gidion menyebut pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan tiga kasus narkotika dengan total empat orang tersangka.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik bahwa barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum diproses sesuai ketentuan,” ujar Gidion di hadapan jajaran pejabat utama dan perwakilan instansi terkait.

Sitaan Lebih dari Tujuh Kilogram Narkotika
Dari tiga perkara tersebut, aparat menyita narkotika jenis sabu seberat 6.268,8038 gram serta ganja seberat 958,63 gram. Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator milik Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari untuk memastikan proses berjalan sesuai standar keamanan dan regulasi.
Menurut kepolisian, jumlah sitaan itu menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara masih berada pada taraf mengkhawatirkan. Dalam dua bulan saja, jaringan peredaran mampu memasok narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak ribuan warga.
Berdasarkan estimasi aparat, dari total barang bukti yang dimusnahkan, sekitar 63.647 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut mengacu pada asumsi jumlah dosis konsumsi per gram narkotika yang beredar di pasaran.

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Dalam sambutannya, Gidion menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Sultra. Ia menyebut dampak narkotika tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, tetapi juga memicu tindak kriminal, merusak struktur keluarga, hingga mengganggu stabilitas sosial.
“Narkoba menghancurkan generasi muda yang seharusnya menjadi aset utama pembangunan bangsa. Ini ancaman nyata bagi masa depan,” katanya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial. Polda Sultra, kata dia, akan terus meningkatkan penegakan hukum secara tegas, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat.

Transparansi Penegakan Hukum
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Pejabat Utama Polda Sultra, Kapolresta Kendari, perwakilan BNN Provinsi Sultra, BNN Kota Kendari, BPOM Kendari, serta Pengadilan Negeri Kendari. Kehadiran unsur eksternal itu dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan terbuka dan sesuai prosedur hukum.
Kepolisian berharap langkah ini menjadi pesan tegas bagi para pelaku peredaran gelap narkotika bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merusak sendi kehidupan masyarakat.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” ujar Gidion.
Dengan pemusnahan tersebut, Polda Sultra menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga Sulawesi Tenggara dari ancaman narkotika, sembari terus memburu jaringan yang masih beroperasi di wilayah itu. (Yor)



