Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Ganja dari Aceh
Peredaran Ganja Lintas Provinsi Digagalkan
MEDAN, Matanews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram yang dikirim dari Provinsi Aceh dan direncanakan untuk diedarkan di Kota Medan.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang jalur peredaran ganja lintas provinsi yang menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu tujuan distribusi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Setia Budi, Pasar II, Nomor 45, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
“Petugas Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 20 kilogram yang berasal dari Aceh dan akan diedarkan di Medan,” ujar Ferry, Selasa (10/2/2026).
Tiga Tersangka Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Mereka adalah Sarjudi (35), warga Sawang Tubeh, Kecamatan Kaway Namla, Kabupaten Aceh Barat, yang berperan sebagai sopir pengangkut barang haram tersebut.
Tersangka kedua, Coki Doli Simatupang (34), merupakan warga Jalan Syiah Kuala, Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Sementara tersangka ketiga adalah Yasir Arafah (43), warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, yang diduga menjadi penghubung jaringan peredaran di wilayah Sumatera Utara.
“Ketiganya telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing dalam jaringan peredaran ganja ini,” kata Ferry.

Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua goni berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 20 kilogram, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver dengan pelat nomor BL 1308 EO yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Ferry menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria dewasa asal Aceh yang akan membawa ganja untuk diedarkan di Kota Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan pembelian terselubung (undercover buy) yang berujung pada penangkapan para tersangka di dalam rumah di kawasan Medan Selayang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ganja yang telah dikemas rapi dalam dua goni besar.

Pengembangan Masih Berlanjut
Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial MIN atau dikenal dengan sebutan Bang MIN yang diduga berdomisili di salah satu wilayah di Kabupaten Aceh.
“Tim telah berupaya melakukan pengembangan dengan menghubungi nomor telepon yang bersangkutan, namun hingga saat ini nomor tersebut sudah tidak aktif dan yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” ujar Ferry.
Polda Sumut menegaskan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya, termasuk pemasok utama dan jalur distribusi ganja dari Aceh ke Sumatera Utara. Para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (Yor)





