Polisi Amankan 21 Karung Cacahan Uang Dari Tps Liar bekasi
Polisi Amankan 21 Karung Cacahan Uang
BEKASI, Matanews — Polisi mengamankan total 21 karung berisi potongan uang kertas rupiah yang telah dicacah dari sebuah tempat pembuangan sampah liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Temuan tersebut memicu penyelidikan lintas instansi karena diduga melibatkan uang negara yang dibuang secara ilegal.

Kapolsek Setu Usep Aramsyah mengatakan pengamanan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan cacahan uang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Aparat bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang diperkuat oleh informasi yang beredar di media sosial.
“Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Usep di Cikarang, Rabu (5/2/2026).
Menurut Usep, petugas langsung mengamankan lokasi serta barang bukti agar temuan tersebut tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan awal, cacahan tersebut diduga merupakan potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu.
“Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang,” ujarnya.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk pemilik lahan serta tiga pekerja pemilah sampah yang beraktivitas di lokasi tersebut. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk mendalami dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di area tersebut.
Kepolisian juga menggandeng Bank Indonesia untuk memastikan status cacahan uang itu. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui apakah potongan tersebut merupakan uang asli, uang palsu, atau limbah hasil proses tertentu.
“Uang adalah dokumen negara yang harus diamankan. Karena itu, kami perlu kepastian dari Bank Indonesia,” kata Usep.

Hasil peninjauan awal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyebutkan bahwa cacahan tersebut merupakan uang rupiah asli. Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan temuan itu.
“Iya, itu cacahan uang asli,” kata Dedi.
Dinas Lingkungan Hidup kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta kepolisian setempat untuk menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut. Penelusuran dilakukan guna mengetahui sumber pembuangan sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum lanjutan.
Sementara itu, pemilik lahan bernama Santo (65) mengaku tidak mengetahui bahwa material yang dibuang di lahannya merupakan potongan uang. Ia menyebut cacahan tersebut dimanfaatkan untuk menguruk lahan yang digunakan sebagai tempat pemilahan sampah.
“Saya memang butuh urugan, Pak. Kalau harus pakai biaya sendiri saya enggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya enggak tahu kalau itu potongan uang,” ujar Santo.
Santo menuturkan pembuangan cacahan kertas tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial K-S menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir. Pembuangan tidak dilakukan setiap hari, melainkan pada waktu-waktu tertentu.
Setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, aktivitas pembuangan di lahannya dihentikan. Santo mengaku telah menutup lahannya untuk mencegah pembuangan material serupa.
“Sekarang tutup. Kalau memang barang itu tidak diperbolehkan, ya kita tutup,” katanya.
Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap asal-usul cacahan uang tersebut serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembuangannya. (Int)






