Polisi Bongkar Aksi Cabul Sopir Online, Driver Positive Narkoba
Driver Online Cabuli Penumpang, Positif Narkoba
Jakarta, Matanews — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Perkara ini menyita perhatian publik setelah rekaman kejadian yang diduga direkam korban beredar luas di media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris. Kehadiran mereka menandai pentingnya sinergi lintas lembaga dalam penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan sebagai korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau kepada rekan-rekan media agar menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus dilindungi agar tidak menimbulkan trauma lanjutan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026.
Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20), seorang perempuan asal Jawa Tengah, saat itu tengah menggunakan jasa transportasi online.
Dalam perjalanan, pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, diduga mulai melakukan tindakan tidak pantas. Ia disebut melontarkan percakapan bernuansa pelecehan sebelum akhirnya melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan oleh korban. Situasi kemudian meningkat menjadi dugaan kekerasan seksual ketika pelaku berpindah ke kursi belakang dan berupaya melakukan tindakan paksa terhadap korban.
Korban dilaporkan sempat melakukan perlawanan dan merekam sebagian kejadian tersebut sebagai bentuk upaya mempertahankan diri sekaligus bukti. Rekaman inilah yang kemudian beredar di media sosial dan memicu perhatian luas masyarakat.
“Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Rita.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio berwarna silver, dokumen kendaraan, pakaian milik korban dan pelaku, serta sejumlah barang lain seperti alat kontrasepsi dan obat kuat.
Selain itu, hasil pemeriksaan medis oleh Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Temuan ini memperkuat dugaan adanya faktor penyalahgunaan zat terlarang yang turut memengaruhi perilaku pelaku saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan layanan transportasi umum, termasuk transportasi berbasis aplikasi. Aparat juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan di ruang publik, serta perlunya pengawasan ketat terhadap layanan transportasi online guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna. (Slh)





