Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakbar, 4 Balita Diselamatkan
10 Orang Diciduk
JAKARTA, Matanews — Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak balita di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyelamatkan empat anak balita dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik jual beli anak lintas daerah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Aparat memastikan identitas korban dilindungi secara ketat, sementara proses hukum terhadap para pelaku berjalan seiring dengan upaya penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan korban.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak adalah tindak pidana serius yang melanggar hak asasi manusia dan merusak masa depan anak,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak.
“Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat call center 110 yang aktif 24 jam atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Berawal dari Kecurigaan Keluarga
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan pihak keluarga terhadap keberadaan seorang anak korban berinisial RZ yang sebelumnya dititipkan dan dirawat oleh seorang saksi berinisial CN. Kecurigaan muncul saat keluarga menanyakan kondisi RZ, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, dari hasil penelusuran awal diketahui bahwa saksi CN sempat bertemu dengan tersangka berinisial IG. Dalam pertemuan tersebut, IG mengaku bahwa anak korban berada di Medan, Sumatera Utara.
“Karena merasa ada kejanggalan, saksi CN kemudian membawa tersangka IG ke Polsek Taman Sari untuk dilakukan klarifikasi,” kata Arfan.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, IG akhirnya mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain. Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dalam jaringan yang lebih besar.

Transaksi Berantai hingga Puluhan Juta Rupiah
Penyidikan polisi mengungkap praktik perdagangan anak dilakukan secara sistematis dan terorganisasi. Nilai transaksi jual beli anak dalam jaringan ini terus meningkat seiring perpindahan tangan antarpelaku.
“Transaksi awal berkisar Rp 17,5 juta, kemudian naik menjadi Rp 35 juta, hingga mencapai Rp 85 juta,” ujar Arfan.
Dalam jaringan tersebut, salah satu tersangka diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera, sehingga menyulitkan proses pelacakan dan penyelamatan.
Tim Gabungan Hadapi Kendala Geografis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditres PPA dan PPO, serta dukungan kepolisian daerah setempat.
Menurut Iman, proses penyelamatan tidak mudah karena petugas dihadapkan pada kendala geografis dan akses wilayah yang terbatas. Namun, berkat koordinasi intensif, seluruh tersangka berhasil diamankan dan empat anak balita dapat diselamatkan.
“Anak korban RZ bersama tiga anak lainnya berhasil dievakuasi dan dibawa kembali ke Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” katanya.
Pendekatan Ramah Anak dan Sensitif Gender
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rita Wulandari menegaskan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan sensitif gender. Polisi memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia maupun reviktimisasi terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis, kondisi fisik dan psikologis keempat anak balita dinyatakan baik dan sesuai dengan usia mereka.
Saat ini, para korban berada dalam pendampingan instansi sosial terkait guna memastikan pemulihan dan perlindungan berkelanjutan,” kata Rita.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman berupa pidana penjara dan denda berat menanti para pelaku,” tegasnya.
Polisi juga menegaskan bahwa proses pengangkatan anak wajib dilakukan secara sah melalui lembaga berizin dan ditetapkan melalui penetapan pengadilan, bukan melalui transaksi ilegal. (Yor)




