Polisi Buru Otak Pencurian Mobil Towing di Patumbak

Warga Menangkap salah satu Pelaku Pencurian Mobil Towing (Ist)

Mantan TNI Diduga Dalangi Aksi Towing

MEDAN, Matanews Unit Reserse Kriminal Polsek Patumbak, jajaran Polrestabes Medan, tengah memburu terduga pelaku utama dalam kasus percobaan pencurian satu unit mobil towing yang terjadi di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi menduga aksi tersebut tidak berdiri sendiri dan melibatkan komplotan yang telah merencanakan pencurian secara terstruktur.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, mengatakan satu orang pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pengembangan sementara, polisi mengantongi identitas terduga otak pelaku berinisial Petir, yang disebut sebagai pihak yang menyuruh melakukan aksi pencurian tersebut.

“Dari informasi yang kami peroleh, Petir merupakan mantan anggota TNI. Berdasarkan pengakuan pelaku yang telah diamankan, ia disuruh oleh Petir. Saat ini kami masih memburu Petir dan pelaku lainnya,” ujar Daulat, Kamis (19/2/2026).

Menurut dia, polisi telah membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan pelacakan keberadaan terduga pelaku utama. Upaya tersebut meliputi pengumpulan keterangan saksi, penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, serta koordinasi lintas wilayah guna mempersempit ruang gerak pelaku.

Polsek
Polsek Patumbak (Ist)

Aksi Gagal pada Dini Hari

Peristiwa percobaan pencurian itu terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak. Suasana yang semula sepi mendadak ricuh ketika warga memergoki seorang pria paruh baya yang diduga hendak membawa kabur mobil towing yang terparkir di lokasi.

Ahmad, warga setempat, menuturkan bahwa kecurigaan muncul ketika ia dan sejumlah warga melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar kendaraan tersebut.

“Kejadiannya sekitar jam tiga pagi. Pelaku tertangkap saat hendak mencuri mobil towing karena aksinya diketahui warga. Dari pengakuannya, mereka berjumlah tiga orang, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri,” kata Ahmad, Sabtu (14/2/2026).

Warga yang geram sempat mengamankan pelaku. Namun, mereka memilih tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Pelaku hanya diikat menggunakan tali untuk mencegah upaya melarikan diri, sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

“Kami tidak memukul atau menganiaya. Kami takut berurusan dengan hukum. Jadi hanya diikat saja, lalu kami laporkan ke polisi,” ujar Ahmad.

Polisi
Polisi (Ist)

Pengakuan dan Peran Komplotan

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang telah diamankan mengakui bahwa ia tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut dua rekannya turut terlibat dan kini masih dalam pencarian. Polisi menduga ketiganya telah melakukan survei lokasi sebelumnya dan memanfaatkan situasi dini hari untuk menjalankan aksinya.

Kompol Daulat menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami motif pencurian tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus pencurian kendaraan berat atau kendaraan khusus seperti mobil towing.

“Masih kami dalami apakah ini murni pencurian biasa atau ada motif lain. Kami juga menelusuri apakah kelompok ini pernah melakukan aksi serupa di lokasi berbeda,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah diamankan dijerat dengan pasal percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara.

Towing
Mobil Towing Ilustrasi (Ist)

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polisi juga meminta peran aktif warga dalam memberikan informasi yang dapat membantu proses pengejaran terhadap terduga otak pelaku.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan atau memiliki informasi terkait kasus ini, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” kata Daulat.

Hingga kini, pengejaran terhadap Petir dan satu pelaku lainnya masih berlangsung. Aparat memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *