Polisi Dalami Motif WNA Uganda Hendak Menyebrang ke Australia

WNA Uganda Nekat Kabur ke Australia

KUPANG, MatanewsKepolisian Resor Rote Ndao masih mendalami motif dan latar belakang seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda bernama Ronal Mogga Mani (40) yang ditangkap saat hendak menyewa kapal nelayan untuk menyeberang ke Australia. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026) di wilayah Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

“Masih kita dalami lagi,” kata Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono saat dihubungi dari Kupang, Rabu (4/2/2026).

Kapolres menjelaskan, hingga kini Ronal Mogga Mani masih ditahan di Polres Rote Ndao untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih menelusuri secara menyeluruh alasan keberadaan WNA tersebut di wilayah perbatasan selatan Indonesia serta rencana perjalanannya menuju Australia.

WNA
WNA tersebut di wilayah perbatasan selatan Indonesia serta rencana perjalanannya menuju Australia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ronal mengaku berniat masuk ke Australia melalui jalur tidak resmi karena keterbatasan biaya. Ia menyatakan tidak memiliki cukup uang untuk menempuh jalur migrasi resmi.

“Ia mengaku pergi ke negara Australia karena ada salah satu keluarganya yang tinggal di Kota Perth, Australia,” ujar Mardiono.

Kepada penyidik, Ronal juga mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Indonesia semata-mata untuk mencari perlindungan diri. Ia mengaku melarikan diri dari konflik di negaranya yang berujung pada perang antar kelompok akibat perebutan lahan yang mengandung emas.

Menurut keterangan Ronal, lahan yang disengketakan berada di wilayah perbatasan Uganda dan Sudan Selatan. Warga yang tinggal di kawasan tersebut, kata dia, terancam keselamatannya dan berisiko dibunuh oleh pihak tertentu di negaranya sendiri.

“Sebelum sampai di Kupang ternyata dia terbang dari Uganda ke Malaysia dan tinggal selama tiga minggu. Dari Malaysia dia sempat ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai,” tutur Kapolres.

Dari Bali, Ronal kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan menetap selama empat hari. Ia sempat berangkat ke Papua sebelum kembali lagi ke Jakarta. Setelah berada sekitar dua minggu di ibu kota, Ronal melanjutkan perjalanan ke Surabaya dan kemudian terbang ke Kupang.

“Yang bersangkutan tinggal selama satu hari di Kupang dan keesokan harinya, tanggal 18 Januari, berangkat ke Rote Ndao. Di Rote dia menginap selama kurang lebih tiga minggu baru kemudian ditangkap pada 2 Februari saat hendak menyewa kapal,” tambah Mardiono.

Polisi menyatakan, setelah seluruh proses pemeriksaan dan pendalaman rampung, Ronal Mogga Mani akan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar upaya penyelundupan manusia dan migrasi ilegal yang memanfaatkan wilayah perbatasan Indonesia sebagai jalur transit menuju Australia. Aparat kepolisian bersama instansi terkait menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar. [Int]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *