Polisi Tangkap 3 Penambang Emas Ilegal di Pohuwato
Tiga Penambang Ilegal Disergap Polisi Pohuwato
GORONTALO, Matanews — Kepolisian Resor Pohuwato menetapkan tiga warga sebagai tersangka penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang liar yang diduga menimbulkan keresahan dan kerusakan lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Ajun Komisaris Khoirunnas, mengatakan laporan itu masuk pada Kamis (20/11/2025), sekitar pukul 00.30 WITA. “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Khoirunnas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/11/2025).

Setibanya di area tambang, petugas mendapati kegiatan penggalian material tanpa dokumen perizinan yang sah. Tiga orang masing-masing berinisial ADM (40 tahun), ARM (38 tahun), dan RM (42 tahun)—ditangkap di tempat. Mereka diduga sebagai pelaku utama operasional tambang ilegal tersebut.
Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengekstraksi material emas. Di antaranya satu unit ekskavator Hyundai, mesin alkon, dua lembar karpet hitam, selang air, selang cabang, serta dua jenis alat dulang yang terbuat dari kayu dan plastik. Tak hanya itu, polisi turut menyita alat pembagi air, material tanah hasil galian, serta satu unit mobil Honda Brio yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana. “Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar,” kata Khoirunnas.
Polisi menyatakan akan terus menindak praktik tambang ilegal yang marak di wilayah Pohuwato, mengingat dampaknya yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan berpotensi memicu konflik sosial. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang turut membiayai atau mengendalikan operasi tersebut. (Cha)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







